Mata Najwa

Sindir Pemerintah karena RKUHP Segera Disahkan, Najwa Shihab: Belanda Saja 70 Tahun Baru Bisa Revisi

Najwa Shihab sindiran keras kepada pemeritah terkait Rancangan Kitab Undang - Undang Hukum Pidana yang sampai sekarang masih jadi sorotan publik

YouTube Najwa Shihab
Baru-baru ini, Najwa Shihab kembali bersuara soal RKUHP yang rencananya akan disahkan tahun ini meskipun menuai protes dari masyarakat karena dianggap ada beberapa pasal yang kontroversial. 

TRIBUNKALTIM.CO - Najwa Shihab  beri sindiran keras kepada pemerintah terkait Rancangan Kitab Undang - Undang Hukum Pidana yang sampai sekarang masih jadi sorotan publik.

Menanggapi soal peryataan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy O.S Hiariej soal RKUHP yang segera disahkan karena tahun depan memasuki tahun politik dan ditakutkan unsur politisasinya jadi tinggi, Najwa Shihab dengan gambalang menyebutkan jika tahun depan tidak akan ada lagi yang mengerjakan ini.

"Tahun depan sudah enggak akan ada yang kerja, percaya deh. Beneran, semuanya akan bekerja untuk kepentingan dipilih lagi," kata Najwa Shihab dikutip dari Instagram @matanajwa, Rabu (17/8/2022).

Baca juga: Dugaan Rekayasa Fakta Kasus Kematian Brigadir J, Najwa Shihab: Gimana yang Kecil-kecil?

Dijelaskan Najwa Shihab, isi dari RKUHP yang mengatur segenap tingkah laku penduduk tidak masalah jika ditunda pengesahannya untuk merevisi pasal-pasal yang dianggap kontroversial.

Merujuk pada negara Belanda, diakui Najwa Shihab kalau negara tersebut akhirnya bisa merevisi RKUHP selama 70 tahun.

"Belanda saja itu sampai 70 tahun kok baru bisa berhasil merevisi. Jadi nggak apa-apa, takes time supaya betul-betul segala masukan dan segala concern kita bisa di-adress oleh pembuat legislasi ke DPR," beber Najwa Shihab.

Seperti yang diketahui, dalam RKUHP terdapat beberapa pasal yang kontroversi.

Baca juga: Najwa Shihab Blak-blakan Soal Kasus Brigadir J, Andovi da Lopez: Paling Drama dan Banyak Plot Twist

Lantas apa saja pasal yang dianggap bersamalah?

Dikutip dari akun Instagram Mata Najwa @matanajwa, berikut beberapa pasal RKUHP yang kontroversial, antara lain:

1. Pasal 218 ayat 2: Pasal kritik terhadap presiden dan wakil presiden

Pasal ini ini dinilai mengancam demokrasi dengan mempersempit dan membatasi definis "kritik" dengan keharusan bersifat konstruktif dan menyediakan solusi

2. Pasal 240: Pasal penghinaan terhadap pemerintah

Dalam pasal ini, delik tidak jelas dan pasal serupa sudah dibatalkan dengan putusan MK No.6/PUU-V/2007.
3. Pasal 351: Pasal tentang tindak pidana terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara

Pada pasal ini, bertentangan dengan Kovenan Hak Sipil dan Politik Komisi HAM PBB No 34, poin 38 bahwa negara peserta tidak seharusnya melarang kritik terhadap institusi.

Baca juga: Najwa Shihab Bawa Buku Yasin Saat Nonton Pengabdi Setan 2, Host Mata Najwa: Diberikan Ketenangan Ya

4. Pasal 256: Pasal tentang penyelenggaraan pawai, unjuk rasa, atau demokrasi

5. Pasal 302: Pasal tentang penistaan agama

Pasal ini dinilai berpotensi disalahgunakan karna masih multitafsir.

6. Pasal 67: Pasal tentang pidana mati

Konsep pidana mati dianggap bertengtangan dengan HAM dan sekitar 2/3 dari keseluruhan negara di dunia sudah menghapuskan hukuman mati.

7. Pasal 601: Pasal tentang hukum adat

Pasal tersebut dianggap memberi peluang kriminalisasi atas nama hukum adat.

(TribunKaltim.co/Justina)


IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved