Berita Samarinda Terkini
Komisi IV DPRD Samarinda dan Pemkot Tinjau Ulang Rencana Penurunan Insentif Guru
Pemkot Samarinda dan Ketua Komisi IV DPRD menggelar rapat yang membahas tunjangan insentif guru tahun 2022 pada Kamis
Penulis: Sarikatunnisa | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemkot Samarinda dan Ketua Komisi IV DPRD menggelar rapat yang membahas tunjangan insentif guru tahun 2022 pada Kamis (18/8/2022).
Sebelumnya pemerintah Samarinda berencana untuk memotong tunjangan insentif guru dari yang awalnya Rp. 700.000 menjadi Rp. 250.000.
Alasannya adalah karena ada temuan BPK bahwa penganggaran insentif itu melanggar aturan yang ada, karena tidak memiliki landasan hukum.
Di samping itu, kondisi keuangan daerah juga tidak mampu untuk memberikan insentif terhadap guru, karena Pemkot kekurangan anggaran untuk menjalankan program pembangunan.
Baca juga: Komisi IV DPRD Samarinda Soroti Fenomena Citra Niaga Fashion Week hingga Wacana Kenaikan Pertalite
Hal ini kemudian menjadi ramai diberitakan.
Merespon kondisi tersebut akhirnya rencana untuk memotong insentif guru ditinjau ulang.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti sendiri mengaku tidak sepakat dengan adanya penurunan tersebut.
"Kalau memang masalah regulasinya salah ya monggo diperbaiki regulasinya," ujarnya.
Baca juga: Komisi II DPRD Samarinda Soroti Kebocoran PAD Kota Samarinda dari Retribusi Parkir Dan Reklame
"Yang penting dana 700 itu tidak boleh turun bahkan tidak boleh dihapus" tegasnya.
Menurutnya ini adalah masalah bagaimana kelangsungan layanan pendidikan, mengingat 80 persen guru di Samarinda masih berstatus honorer.
"Ini gajinya kecil terutama sekolah-sekolah yang muridnya sedikit tentunya kan gajinya juga kecil," ujarnya.
Ia menilai bahwa bahkan apa yang telah diberikan selama ini tidak sebanding dengan tuntutan yang harus mereka lakukan.
Baca juga: DPRD Samarinda Ingin Orang Tua Hapus Stigma Sekolah Unggulan Agar Sistem Zonasi PPDB Berjalan
Sehingga ia sangat bersyukur dengan adanya peninjauan ulang rencana penurunan insentif guru.
Sejauh ini keputusan dari pemerintah adalah tetap mempertahankan insentif Rp 700.000.
Tetapi masih belum final terkait siapa saja yang akan tetap menerima insentif dengan jumlah tersebut.
Selain itu, merespon temuan BPK, Pemkot akan merevisi Perwali Nomor 8 tahun 2022 tentang Pemberian Insentif. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.