Berita Nasional
Manuver Akhir Anies Baswedan Jelang Lengser, 85 Persen Rumah di Jakarta Bebas Pajak
Manuver akhir Anies Baswedan jelang lengser, 85 persen rumah di Jakarta bebas pajak
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Faizal Amir
TRIBUNKALTIM.CO - Dua bulan jelang lengser, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengutak-atik aturan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ( PBB-P2).
Dengan regulasi perpajakan baru ini, DKI Jakarta terancam kehilangan pendapatan hingga Rp 2,7 miliar.
Dilansir dari Tribun Jakarta, orang nomor satu di DKI Jakarta menggratiskan pajak bagi rumah tinggal dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.
Alhasil, sebanyak 85 persen rumah tinggal yang ada di ibu kota kini bebas pajak.
"Nilai dari pembebasan pajak ini Rp 2,7 triliun. Ini nilai yang biasanya diterima oleh pemerintah, tapi dengan kebijakan ini, dana itu bertahan di masyarakat," ucapnya di RPTRA Madusela, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (17/8/2022).
Sebagai informasi, Pemprov DKI mencatat saat ini ada 1,4 juta rumah tinggal di ibu kota.
Rinciannya, sebanyak 1,2 juta tempat tinggal memiliki NJOP di bawah Rp2 miliar dan 200 ribu lainnya di atas nilai tersebut.
Untuk rumah di atas Rp2 miliar, Anies juga membebaskan pajak untuk 60 meter persegi pertama tanah dan 36 meter persegi pertama bagi bangunan.
Ketentuan 60 meter persegi pertama untuk tanah dan 36 meter persegi untuk luas bangunan ini mengacu pada aturan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) mengenai rumah sehat sederhana.
"Jadi walaupun nilai rumahnya di atas Rp 2 miliar, tapi negara tidak memajaki untuk kebutuhan hidup yang wajar bagi setiap keluarga. Kami ingin di Jakarta warganya merasakan keadilan sosial," tuturnya.
Anies pun berharap regulasi baru yang diterapkan ini bisa merangsang pertumbuhan ekonomi warga ibu kota.
Pasalnya, anggaran yang biasa digunakan untuk membayar PBB-P2 kini bisa dialihkan untuk keperluan lainnya.
"Harapannya Rp2,7 tiliriun ini dipakai untuk menggerakkan perekonomian, sehingga lebih banyak yang bisa bekerja, lebih banyak yang bisa mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik," ujarnya.
Gubernur Anies Baswedan berdalih, kebijakan pajak ini dibuat demi memberikan keadilan yang merata bagi seluruh masyarakat.
Ia tak ingin, warga Jakarta terusir dari tempat tinggalnya hanya karena tak mampu membayar pajak.