Wawancara Eksklusif

EKSKLUSIF - Pemilu 2024 Dimulai, Nooor Thoha: Parpol Berjuang Jadi Peserta Dulu, Caleg Beda Fase

Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha, secara khusus membeberkan kerja-kerja KPU di daerah.

Penulis: Ardiana | Editor: Adhinata Kusuma
TRIBUNKALTIM/CAHYO ADI WIDANANTO
Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha saat hadir dalam podcast Tribun Kaltim Series membahas kerja-kerja KPU di Pemilu 2024, khsusnya di daerah. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemilu 2024 dimulai 1 Agustus lalu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka pendaftaran partai politik (parpol).

Sejumlah parpol besar pun sudah mendaftar. Sebagai catatan, ada 75 parpol yang berencana mengikuti ajang pesta demokrasi ini.

KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024, mulai tancap gas, termasuk di Balikpapan.

Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha, secara khusus membeberkan kerja-kerja KPU di daerah.

“Nanti KPU provinsi dan kabupaten/kota akan mendapatkan datanya di sipol (Sistem Informasi Partai Politik). Nanti kita liat di sipol mana yang harus klarifikasi, verifikasi nanti semuanya dari sipol,” katanya dalam podcast Tribun Kaltim Series “Pesta Sudah Dimulai”, pada 2 Agustus lalu.

Bagaimana mekanisme parpol lolos dari seleksi, berikut petikan wawancara eksklusifnya.

Baca juga: EKSKLUSIF - Partai Gelora di Pemilu 2024, Mulhadi Ismail: Bukan jadi Penjahat Dulu agar bisa Populer

Baca juga: EKSKLUSIF - Iwan Wahyudi Bicara Milenial Balikpapan, PPP Terbuka dan Siap Akomodir jadi Caleg

Sampai kapan batas pendaftaran parpol?

KPU sudah menyusun PKPU nomor 3 2022 terkait dengan tahapan pelaksanaannya. Kemarin tanggal 29 sampai 31 diumumkan.

Tanggal 1 Agustus itu dimulai pendaftaran, dan berakhir pada 14 Desember. Akan kita tetapkan partai politik mana yang menjadi peserta pemilu.

Sekarang ini ada 75 partai politik yang sudah mengantongi SK Menkumham.

Tapi dari 75 itu bisa menjadi peserta pemilu atau tidak, nanti tergantung dengan verifikasi oleh KPU.

Bagaimana mekanisme parpol sebagai syarat pendaftaran?

Ketika dibuka pendaftaran, partai politik itu mendaftar syaratnya satu saja.

Harus lengkap. Kalau sudah lengkap, ya sudah diterima. Nanti dalam prosesnya kita akan uji keabsahannya dari dokumen-dokumen yang disertakan pada saat pendaftaran itu.

Yang otomatis dokumen-dokumen itu ada namanya verifikasi administrasi. Karena syarat untuk mengikuti menjadi peserta pemilu ini syarat utama harus mengantongi SK Menkumham.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved