Berita Nasional Terkini
Istri Irjen Ferdy Sambo Tersangka atau Bebas? Hasil Pemeriksaan Putri Chandrawathi Dirilis Hari Ini
Hasil pemeriksaan Putri Chandrawathi akan dirilis hari ini, istri Irjen Ferdy Sambo tersangka atau malah bebas?
TRIBUNKALTIM.CO - Hasil pemeriksaan Putri Chandrawathi akan dirilis hari ini, istri Irjen Ferdy Sambo tersangka atau bebas?
Perkembangan terbaru kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, termasuk hasil pemeriksaan Putri Chandrawathi akan diumumkan oleh Tim Khusus (Timsus) Kapolri pada Jumat (19/8/2022).
Diketahui Putri Candrawathi tengah diperiksa oleh Timsus, Kamis (18/8/2022).
Hal itu terungkap dalam tayangan langsung Kompas TV pada Kamis sore.
Baca juga: Terjawab Motif Pembunuhan Brigadir J dan Penyebab Kematian, Cek Berita Kasus Ferdy Sambo Terbaru
Namun, belum terdapat keterangan resmi dari Polri terkait detail pemeriksaan terhadap Putri Sambo.
Sebelumnya, kabar kepastian perkembangan terbaru kasus Brigadir J ini disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
Dedi menyatakan, perkembangan kasus Brigadir J akan diumumkan pada Jumat (19/8/2022) besok.
Selain hasil pemeriksaan Putri Candrawathi, nantinya disampaikan sejumlah update kasus penembakan Brigadir J.
"Sudah diagendakan, Besok selesai sholat Jumat, insyaAllah timsus akan menyampaikan update-nya," ucapnya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Kamis (18/8/2022).
"Update pertama tentang penyidikan akan disampaikan timsus, update Irsus besok akan disampaikan juga. Jadi, seluruhnya besok (Jumat)," lanjutnya.
Dedi pun menegaskan, Polri berkomitmen mengungkap kasus Brigadir J secara transparan.
"Ini sebagai transparansi, sebagai bentuk akuntabilitas, polri terbuka transparan, danproses pembuktiannya harus betul-betul dapat dibuktikan secara ilmiah," tegasnya.
Baca juga: Selain Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo di Pusaran Kasus Dugaan Suap, KPK dan PPATK Turun Tangan
Diketahui, Bareskrim Polri telah menghentikan penyidikan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J.
Laporan bernomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan didaftarkan langsung oleh Putri Candrawathi pada 9 Juli 2022.
Laporan tersebut, menyebut jika Brigadir J melakukan tindak pidana kekerasan seksual.
Pasal yang disangkakan, 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 junto Pasal 6 UU 12/2022.
Yakni, kejahatan terhadap kesopanan, dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan, atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi, kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
"Di mana (Putri Candrawathi mengaku) waktu kejadian diduga pada Hari Jumat tanggal 8 Juli sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan," lanjutnya.
Namun, Andi menegaskan, Brigadir J tidak terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual.
Sebab, tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana dalam laporan tersebut, dilansir Warta Kota.
Baca juga: Sosok Om Kuat, ART Putri Candrawathi yang Bantu Ferdy Sambo Buat Skenario Bunuh Brigadir J
Kamaruddin akan Buat 4 Laporan untuk Putri Candrawathi
Kuasa Hukum dari keluarga Brigadir J alias Nofriansah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, bukan hanya melaporkan PC atau Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan semata.
Kamaruddin mengatakan, dirinya melaporkan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri dan meminta agar Putri ditetapkan sebagai tersangka.
“Supaya Ibu Putri segera dijadikan tersangka dan kawan-kawan,” katanya, dikutip dari pemberitaan Kompas TV, Selasa (16/8/2022).
Kamaruddin juga menambahkan, ia berencana berangkat ke Jambi dan menemui keluarga Yosua untuk meminta surat kuasa.
“Nanti, segera saya berangkat ke Jambi juga, mendapatkan surat kuasa untuk melaporkan perbuatan lainnya."
"Ini masih dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau pembunuhan berencana," katanya, dikutip dari Kompas.tv.
Lebih lanjut, ia menegaskan, selain melaporkan atas kasus dugaan pembunuhan, Kamarudin akan melapor untuk empat kasus lain ditambah gugatan perdata.
“Sudah dilaporkan. Saya yang melaporkan, atas nama saya, (Pasal) 340, 338, 351 ayat 3 (KUHP). Tapi nanti akan ada lagi empat laporan lagi ditambah gugatan perdata perbuatan melawan hukum,” tegasnya seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Hasil Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Segera Diumumkan, Polri Beri Penjelasan
Istri Irjen Ferdy Sambo disebut Janjikan Uang untuk Bharada E
Peran Istri Ferdy Sambo di kasus penembakan Brigadir J terungkap, Putri Candrawathi disebut janji akan berikan uang ke Bharada E.
Tabir gelap kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J satu persatu mulai terkuak, salah satunya ada peran istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi yang disebut janjikan uang ke Bharada E.
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengaku dijanjikan akan diberikan uang Rp1 Miliar oleh Putri Candrawathi (PC) dan suaminya Irjen Ferdy Sambo.
Hal itu dilakukan karena Bharada E telah mengeksekusi dengan menembak Brigadir J hingga meninggal.
Uang akan diberikan Putri Candrawathi sebulan kemudian saat kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di SP3 atau dihentikan penyidikannya oleh polisi.
Hal itu dikatakan eks kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, berdasarkan curhatan Bharada E kepada dirinya, terkait pembunuhan Brigadir J.
Dikutip dari WartaKotalive.com, Deolipa, mengatakan pemberi uang nantinya adalah Irjen Ferdy Sambo dan Miss X, yang belakangan diketahui adalah Putri Candrawathi.
"Jadi Miss X ini adalah ibu Putri Candrawathi sendiri. Ini keterangannya Richard. Jadi Ibu Putri sama Pak Sambo, memanggilah si Pak Kuwat, Bharada Richard dan Brigadir Ricky," kata Deolipa di acara Kontroversi di akun YouTube Metro TV, Kamis (11/8/2022) malam.
Pemanggilan oleh Putri Candrawathi katanya dilakukan beberapa hari setelah penembakan atau pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan.
"Karena ini situasi dirasa sudah mulai aman nih. Skenario pertama sepertinya berhasil. Nah kalau ini sudah beres, lu tetap jangan buka mulut, kan bahasa kasarnya begitu. Ini saya kasih nih ya, kalau sudah beres kamu Rp1 Miliar (Bharada E), kamu gope (Rp500 Juta), kamu juga gope," kata Deolipa.
Baca juga: Dibubarkan! Rocky Gerung Sebut Satgasus Merah Putih yang Pernah Dipimpin Ferdy Sambo dapat Diaudit
Ini berarti ada dana Rp2 Miliar yang dijanjikan Putri dan Sambo ke Bharada E, Brigadir RR dan Kuwat, dimana ketiganya kini juga menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.
Dimana pembagiannya Bharada E Rp1 Miliar karena dia yang menembak langsung Brigadir J, sementara Brigadir R dan Kuwat yang membantu, masing-masing mendapat Rp500 Juta.
"Tapi nanti uang akan diberika jika sudah SP3 atau sudah aman sekitar sebulan kemudian, begitu janji Miss X dan Sambo," kata Deolipa.
Menurut Deolipa, Putri dan Sambo sangat yakin kasus penembakan Brigadir J ini akan SP3 atau dihentikan penyidikannya.
"Kenapa mereka yakin, karena semuanya sudah dipegang. Sini dipegang, situ dipegang," ujar Deolipa.
Tapi ternyata kata Deolipa, kasus tewasnya Brigadir J mendapat perhatian publik dan harapan SP3 ternyata berubah menjadi upaya pengungkapan kasus yang seterangnya.
Hingga berujung membuat Kapolri membentuk tim khusus untuk mendalami dan mengungkap kasus ini.
"Jadi begitu curhatnya Richard. Benar atau tidak tergantung Richard," kata Deolipa.
Sementara itu kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan informasi yang didapatnya adalah dana yang disiapkan Sambo untuk menutupi kasus ini mencapai Rp5 Miliar.
"Kalau saya dapat informasinya dana yang disiapkan Rp5 Miliar. Jadi selain ke tersangka juga disiapkan untuk ke orang di institusi lain," katanya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Penyidikan-Kasus-Pelecehan-terhadap-Putri-Candrawathi-Dihentikan-Bareskrim-Penyidik-Diperiksa-Irsus.jpg)