Ibu Kota Negara
Kementerian ATR/BPN Serahkan 4 Rencana Detail Tata Ruang Kawasan IKN Nusantara kepada Badan Otorita
Kementerian ATR/BPN menyerahkan 4 rencana detail tata ruang kawasan IKN Nusantara kepada Badan Otorita.
TRIBUNKALTIM.CO - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan empat dokumen Rencana Detail Tata Ruang ( RDTR ) kepada Badan Otorita IKN Nusantara.
Penyerahkan dokumen RDTR kepada Badan Otorita IKN Nusantara ini dilaksanakan Senin (8/8/2022) lalu di Hotel Intercontinental, Jakarta.
Ada empat RDTR yang diserahkan Kementerian ATR/BPN yang diserahkan kepada Badan Otorita IKN Nusantara.
Empat dokumen perencanaan tersebut di antaranya:
- RDTR Wilayah Perencanaan (WP) 1 Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP),
- RDTR WP 5 IKN Timur II.
Baca juga: Pemkab PPU Perlu Siapkan SDM Lokal untuk Bisa Bersaing di IKN
Selanjutnya, keempat dokumen RDTR yang telah disusun tersebut dapat diproses penetapannya oleh Badan Otorita IKN melalui mekanisme koordinasi di Tim Transisi IKN.
Penetapan RDTR ini diamanatkan dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN), Nusantara.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, untuk itu, sebagai rencana rinci dan acuan perizinan pemanfaatan ruang, RDTR IKN perlu segera ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Otorita IKN.
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Gabriel Triwibawa mengatakan peran RDTR sangat penting karena berperan penting dalam perencanaan dan pemanfaatan ruang di sebuah wilayah.
"Peran RDTR ini penting, karena RDTR adalah garda terdepan dalam perencanaan dan implementasi pemanfaatan ruang serta pembangunan," ujar Gabriel dalam rilis resmi Kementerian ATR/BPN, Jumat (19/08/2022).
Sesuai amanat UU Nomor 3 Tahun 2022 dan peraturan turunannya, Perpres Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibukota Nusantara serta Perpres Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2024, IKN direncanakan sebagai kota berkelanjutan dengan konsep kota hutan, kota spons, dan kota cerdas.
Menurut Gabriel, dalam pembangunan IKN, diperlukan dokumen perencanaan yang matang berbasis daya dukung lingkungan hidup dan pembagian zona.
Baca juga: Transportasi IKN akan Tersambung dengan Kota Lain di Kaltim, Bambang Susantono: Sistem Three Cities
“Intensitas dalam dokumen perencanaan juga harus disertai dengan pelayanan infrastruktur perkotaan secara berhierarki dan proporsional, serta perkotaan yang tangguh (resilient) dan mitigatif terhadap ancaman bencana alam," tambah Gabriel.
Kementerian ATR/BPN Koordinasi dengan KLHK
Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertahanan Nasional ( ATR/BPN ) akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ) terkait kawasan hutan di IKN Nusantara Kaltim yang belum dilepas.
Diketahui, pembebasan lahan di kawasan IKN Nusantara di Kaltim belum sepenuhnya tuntas, namun Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertahanan Nasional ( ATR/BPN ) yakin masalah ini akan segera selesai.
Salah satunya adalah terkait dengan lahan di kawasan IKN Nusantara Kaltim yang masih berstatus hutan yang belum dilepas.
Namun, Kementerian ATR/BPN tidak menyebutkan luasan lahan hutan yang dimaksud.
Pelepasan status hutan ini akan mempercepat proses penyusunan Rencana Detail Tata Ruang ( RDTR ).
Menurut Hadi Tjahjanto, Menteri ATR/BPN, pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ) dalam mempercepat proses ini.
Baca juga: Perlu Akses Transportasi Guna Gaet Investor, Tol-Samarinda Bontang dan IKN Tak Masuk PSN
Dalam konferensi pers Selasa (26/7/2022) lalu, Hadi Tjahjanto mengatakan, "Kalau kawasan hutan sudah dilepas dan permasalahan tanah sudah dilepas maka RDTR dan master plan yang dibuat oleh kepala otorita dapat dijalankan."
"Apabila RDTR ini sudah selesai maka tugas kementerian ATR sudah selesai, tinggal menyerahkan kepada kepala otoritas," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id.
Menurut Hadi dalam proses pembangunan IKN, Kementerian ATR/ BPN mendapatkan mandat untuk membatu terkait penyedia lahan dan menyelesaikan RDTR.
Hadi Tjahjanto mengklaim, sejauh ini sebanyak 4 RDTR sudah terselesaikan.
Dijumpai dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara Kementerian ATR/ BPN, Teguh Hari Prihatono mengatakan hal serupa.
Saat ini kementerian ATR/BPN sedah menyelesaikan RDTR dan penyediaan lahan.
Dijelaskannya, sebanyak 800 hektar lahan saat ini masih dalam proses pembebasan.
"Nah saat ini lahan lahan ini sedang dalam proses penyerahan kepada kementerian ATR/BPN.
Setelah penyerahan itu semuanya tertata sesuai RDTR baru diserahkan ke otorita IKN," tutur Teguh Hari Prihatono.
Teguh juga memastikan masalah pembebasan lahan ini tidak akan mempengaruhi proses pembangunan IKN.
Menurutnya pembangunan IKN dilakukan secara bertahap dengan prioritas tertentu, sehingga penggunaan lahannya pun tidak serta merta langsung 100 persen.
"Dan juga seluruh kementerian akan segera bertindak, sementara itu yang sampai target 2024 bisa dipastikan tidak ada yang bermasalah," terang Teguh.
Baca juga: Perlu Akses Transportasi Guna Gaet Investor, Tol-Samarinda Bontang dan IKN Tak Masuk PSN
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.