Berita Bontang Terkini
65,32 Gram Sabu dari Tangan 5 Tersangka Dimusnahkan Polres Bontang
Menekan angka peredaran narkoba di Kota Bontang, Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang aktif mengungkap kasus penyalahgunaan di kota tersebut.
TRIBUNKALTIM.CO - Dalam rangka menekan angka peredaran narkoba di Kota Bontang, Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang aktif mengungkap kasus penyalahgunaan di kota tersebut.
Usai menangkap dan mengamankan barang bukti narkoba, Sat Resnarkoba Polres Bontang memusnahkan barang haram tersebut.
Seperti yang dilakukan pagi tadi, Selasa (23/8/2022), dimana Sat Resnakorba Polres Bontang kembali memusnakan barang bukti sabu seberat 65,32 gram.
Pemusnaan sabu yang disaksikan Kejaksaan Negeri (Kejari) itu dimusnakan dengan menggunakan blender.
Baca juga: Rute Kapal Laut Bontang-Mamuju di Pelabuhan Lok Tuan, Dishub Beri Penjelasan
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya, melalui Wakapolres Kompol Wisnu Dian Ristanto, mengatakan barang bukti tersebut diamankan dari tangan 5 tersangka.
Tersangka pertama Ha dengan berat 2,31 Gram. Kemudian barang bukti tersangka kedua HR diamankan seberat 50,15 Gram.
Selanjutnya tersangk ketiga tersangka La sebanyak 0,69 gram dan Rn 7,3 Gram.
Baca juga: Polres Bontang Musnahkan Sabu Seharga Rp 97 Juta
Sementara yang terakhir tersangka YPP 4,87 Gram.
“Ada 4 TKP. Lok Tuan, Bontang Lestari, di KS Tubun dan Hotel Jalan Rahman Hakim,” kata Kompol Wisnu usai melakukan pemusnahan barang bukti, Selasa (23/8/2022).
Jika ditotal, harga jual dari semua barang bukti tersebut ditaksir senilai Rp 97 jutaan.
Baca juga: Dalami Lakalantas di Jalan Cipto Mangunkusumo, Polres Bontang Periksa Sopir Truk dan 2 Saksi
Ditambahkan Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto, pemberantasan narkoba terus digalakkan.
Kelima tersangka dijerat pasal 112 atau 114 junto pasal 132 Undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman 5 sampai 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.