Berita Nasional Terkini

Bharada Eliezer Sudah Tersenyum! Update Kasus Brigadir J, LPSK Beber Berita Tersangka Pembunuh Josua

Cek update kasus Brigadir J, LPSK ungkap kondisi terkini tersangka pembunuh Josua, Bharada Eliezer kini tersenyum di dalam sel,

Editor: Doan Pardede
TRIBUNNEWS.com/IRWAN RISMAWAN
BHARADA ELIEZER - Bharada E saat mendatangi kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kiri) dan Irjen Ferdy Sambo saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022) (kanan). Cek update kasus Brigadir J, LPSK ungkap kondisi terkini tersangka pembunuh Josua, Bharada Eliezer kini tersenyum di dalam sel, 

Yakni pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi Irjen Ferdy Sambo dan melibatkan Bripka Ricky Rizal, serta Kuat Maruf sebagaimana hasil penyidikan Bareskrim Polri.

"Kalau keterangannya kemudian berubah-ubah. Keterangannya tidak mendukung pengungkapan perkara ini tentu status ini bisa dicabut. Termasuk di bagian akhir adalah putusan hakim," ujarnya.

Melalui vonis hakim yang mengadili perkara pembunuhan berencana Brigadir J nantinya akan diputuskan apakah Bharada E layak menjadi JC dan memperoleh keringanan hukuman.

Baca juga: Pengakuan Heboh Kamaruddin Simanjuntak Soal Isu Ratusan Miliar di Bunker Ferdy Sambo

Seerti diketahui, keterangan Bharada E melalui kuasa hukumnya yang mengakselerasi pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.

Kasus yang sempat disebut baku tembak itu akhirnya cepat terungkap setelah Bharada E mengaku menembak Brigadir J karena disuruh Irjen Ferdy Sambo.

Peristiwa berdarah itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Kini, total sudah ada lima tersangka terkait kasus kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo, bersama istrinya Putri Candrawathi, asisten rumah tangganya Kuat Maruf dan ajuadannya Bripka Ricky Rizal dijerat pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Namun, Ferdy Sambo sudah mengakui bahwa dirinya lah dalang dari pembunuhan Brigadir J dan pembuat skenario hoaks baku tembak untuk merusak proses penyidikan.

Di sisi lain, Bharada E juga ditetapkan tersangka, tapi hanya dijerat pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan.

Bharada E tidak dijerat pasal pembunuhan berencana.

Ia diduga tidak terlibat perencanaan sekaligus tidak memiliki motif.

Penembakan dilakukannya hanya karena semata-mata menjalankan perintah atasan.

Tanggapan Kamaruddin soal Hasil Autopsi Ulang Brigadir J, Singgung Beda Keterangan dengan Tersangka

Pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, memberi tanggapan soal hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J.

Halaman selanjutnya
Halaman
1234
Tags
berita nasional terkini
TribunKaltim.co
Doan Pardede
Bharada Eliezer
tersangka pembunuh brigadir j
tersangka
pembunuh
Brigadir J
pembunuh brigadir j
update kasus brigadir j
kasus brigadir j terbaru
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved