Berita Nasional Terkini
TERUNGKAP Peran Figuran dalam Drama Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Timsus Temukan BB Berlumur Darah?
Simak informasi seputar perkembangan kasus, terungkap peran figuran dalam drama Ferdy Sambo bunuh Brigadir J, timsus temukan BB berlumur darah.
Semua itu tidak dilakukannya sendiri, melainkan bersama sosok-sosok lain.
"Misalnya mengubah TKP, menghilangkan beberapa barang bukti seperti decoder CCTV, alat-alat komunikasi dan lain-lain," ungkap Taufan.
Agar skenario pelecehan terhadap Putri Candrawathi berjalan dengan baik, Ferdy Sambo meminta dan menelpon beberapa orang penting.
Ferdy Sambo juga mengkondisikan saksi kunci tewasnya Brigadir J, agar sesuai skenarionya yakni adanya pelecehan yang dilakukan Brigadir J pada istrinya, Putri Candrawathi di rumah dinas.
"Setelah itu pun dia yang menghilangkan barang bukti, menelepon siapa, misalnya petugas-petugas Provos dan lain-lain itu," ungkap Taufan.
Baca juga: Dari Intel dan Kombes Pol Aktif, Kamaruddin Sebut Soal Bunker Isi Uang Ratusan Miliar Ferdy Sambo
Pemeran figuran ini melibatkan berbagai personel dari divisi dan kesatuan di antaranya Propam Polri, Bareskrim, Polda Metro Jaya, Puslabfor, hingga Polres Metro Jakarta Selatan.
Mereka dilibatkan oleh Ferdy Sambo setelah eksekusi Brigadir J di rumah dinas.
Orang-orang yang pertama kali datang ke TKP rumah dinas adalah bawahan Ferdy Sambo di Propam Polri.
Mereka ini yang tahu TKP awal dan termasuk mengevakuasi Brigadir J ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Dalam konteks obstruction of justice, mereka yang terlibat berlaku tidak profesional saat olah TKP, di antaranya menghilangkan barang bukti, merusak, dan sebagainya.
Sampai saat ini saja, total 83 polisi diperiksa di kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di mana 35 di antaranya direkomendasikan dikurung di tempat khusus.
Baca juga: 5 Kejanggalan CCTV di Rumah Ferdy Sambo, Diduga Hasil Editing, Ini Penjelasan Ahli Forensik Digital
Sebelumnya sudah 18 polisi masuk tempat khusus.
Tapi berkurang menjadi 15 orang, setelah 3 lainnya ditetapkan tersangka dan ditahan, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, dan Bripka RR.
Tempo hari Timsus Polri merinci dari 15 orang di tempat khusus, 6 di antaranya diduga melakukan tindak pidana, tak sekadar melanggar kode etik.
"Terdapat 6 orang yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice atau menghalangi penyidikan," kata Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).