Berita Nasional Terkini
DPR RI Mempertanyakan soal Ferdy Sambo Belum Pernah Diperlihatkan ke Publik Selama Ditahan
Kabar yang beredar, Ferdy Sambo, tersangka terduga pembunuhan berencana Brigadir J, telah ditahan di Depok
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Kabar yang beredar, Ferdy Sambo, tersangka terduga pembunuhan berencana Brigadir J, telah ditahan di Depok, Mako Brimob Kelapa Dua.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dalam rapat dengar pendapat bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mempertanyakan keberadaan tersangka Ferdy Sambo.
Sosok Jenderal Bintang Dua, Ferdy Sambo belum pernah menampakkan diri sejak ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan Brigadir J di Jakarta.
Hal itu disampaikan Sahroni saat rapat dengar pendapat dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Baca juga: Kapolri Ungkap Intervensi Kasus Ferdy Sambo Saat Penyidik Polres Jaksel Buat BAP, Begini Faktanya
"Pak Kapolri, tersangka Ferdy Sambo belum pernah ditunjukkan ke publik selama di tahanan Brimob," kata Sahroni.
Sementara, dalam kesempatan itu, Kapolri Sigit menjelaskan, soal proses kasus Ferdy Sambo, hingga kemudian diputuskan untuk dilakukan penahanan.
Dimana, Timsus melakukan pemeriksaan terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, yang sudah ditetapkan tersangka sebelumnya.
Dari keterangan Bharada E, didapati bahwa Ferdy Sambo akan memberi jaminan untuk membantu dan akan memberikan SP3 pada kasusnya Pengakuan itu kemudian mengubah semua informasi awal.
Baca juga: TERBONGKAR dari Kekasih Brigadir J, Ancaman Pembunuhan Pertama Kali Datang dari Sopir Ferdy Sambo
Richard (Bharada E) mendapatkan janji dari FS (Ferdy Sambo) akan membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus (penembakan dan pembunuhan berencana Brigadir J) yang terjadi.
"Namun faktanya, Richard tetap menjadi tersangka," ungkap Listyo di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

Atas informasi itu, Ferdy Sambo diputuskan untuk ditahan di Mako Brimob.
"Akhirnya Timsus memutuskan melakukan penempatan khusus di Mako Brimob Polri," kata Kapolri.
Dalam kasus ini, Polri juga telah menetapkan lima orang tersangka yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, istri Sambo yang bernama Putri Candrawathi, Brigadir RR, Bharada E dan Kuat Ma'ruf.
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rapat dengan Kapolri, Komisi III DPR Pertanyakan Ferdy Sambo Yang Tak Pernah Dimunculkan ke Publik