Breaking News

Berita DPRD PPU

Kejelasan Tanah Warga yang Masuk KIPP IKN Diharapkan Bisa Segera Diberikan Pemerintah Pusat

Tindak lanjut atas tanah masyarakat yang masuk dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN), diharapkan segera ada kejelasan dar

Penulis: Nita Rahayu |
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Anggota DPRD PPU, Sariman mengemukakan tindak lanjut atas tanah masyarakat yang masuk dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN), diharapkan segera ada kejelasan dari pemerintah pusat. TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Tindak lanjut atas tanah masyarakat yang masuk dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN), diharapkan segera ada kejelasan dari pemerintah pusat.

Hal tersebut seperti dikemukakan Anggota DPRD PPU, Sariman kepada TribunKaltim.co.

Dia mengatakan, kejelasan berupa ganti rugi baik untuk tanah yang digarap masyarakat maupun permukimannya harus segera diberikan, terlebih kebanyakan dari tanah tersebut belum memiliki akta.

“Harapan kita ada kebijakan khusus dari pemerintah pusat mengenai ganti rugi tanah orang yang masuk KIPP IKN," ungkapnya Rabu (24/8/2022).

Namun, meski secara administasi tanah yang mereka garap maupun yang mereka tempati saat ini tidak memiliki akta, tetapi kata Sariman bukti kepemilikan dapat dibuktikan dengan asal usul tanah milik warga tersebut.

Baca juga: Proyek IKN Mulai Berjalan, Anggota DPRD PPU Sebut Upah Pekerja Harus Sesuai UMK Penajam Paser Utara

"Masyarakat tidak memiliki legalitas, namun dapat dibuktikan dengan asal usul tanah milik warga itu," katanya.

Sebelumnya, Pemkab PPU dan pemerintah pusat telah berkoordinasi serta melakukan sosialisasi dengan masyarakat yang akan terkena dampak pembangunan di wilayah inti IKN.

Hal itu agar, masyarakat yang terdampak pemindahan IKN ini, tidak dirugikan.

"Pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten melakukan sosialisasi dan koordinasi agar warga tidak dirugikan," tuturnya.

Baca juga: Dukung Pemindahan IKN Nusantara, Anggota DPRD PPU Ingin Akses Jalan di PPU Turut Dibangun

“Kami meminta agar lahan garapan dan permukiman warga yang masuk kawasan inti IKN diberikan ganti rugi," jelasnya.

Diketahui, KIPP IKN Nusantara berada di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan luas kurang lebih 6.671 hektare. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved