Mata Najwa

Sindir DPR Tidak Kerja Lagi pada Tahun 2023, Najwa Shihab: Semuanya akan Berkampanye

Najwa Shihab blak-blakan mengaku bahwa tahun 2023, DPR tidak akan ada yang kerja lagi

YouTube Najwa Shihab
Baru-baru ini, Najwa Shihab kembali bersuara soal RKUHP dan menyinggung soal DPR yang tidak akan kerja lagi pada tahun 2023. 

TRIBUNKALTIM.CO - Najwa Shihab blak-blakan mengaku bahwa tahun 2023, DPR tidak akan ada yang kerja lagi.

Hal ini menyinggung soal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang apabila ditunda pengesahannya tahun ini, ditakutkan unsur politisasinya lebih tinggi menjelang tahun politik 2023.

"Tahun depan, nggak akan ada yang kerja percaya deh, beneran. Apalagi orang-orang yang ada di DPR, sekarang aja udah kagak ada yang kerja, gimana tahun depan," kata Najwa Shihab dikutip dari kanal YouTube pribadinya (NajwaShihab), Rabu (24/8/2022).

"Semuanya akan bekerja untuk kepentingan dipilih lagi, semuanya akan berkampanye, semuanya akan udah fokus kesiapa yang akan mencalonkan diri dan pertarungan elit 2024," sambungnya.

Baca juga: Najwa Shihab Kenang Terakhir Kali Pakai Baju Bodo, Host Mata Najwa: Pas Kawinan, Udah Lama Juga

Tidak dipungkiri Najwa Shihab, timing atau waktu untuk mengerjakan apapun termasuk RKUHP tahun 2023 tidak ideal untuk untuk dibahas, apalagi kerja legislasi.

Disampaikan Najwa Shihab, RKUHP yang mengatur semua tingkah laku penduduk karena termasuk induk hukum pidana, tidak masalah jika ditunda dulu.

Terlebih jika mengacu pada Belanda, negara tersebut sampai butuh waktu 70 tahun merevisi RKUHP.

"Belanda aja butuh 70 tahun kok berhasil revisi (RKUHP). Jadi, nggak apa-apa, takes time aja supaya betul-betul segala masukan dan segala concern kita itu bisa diaddress oleh pembuat legislasi atau DPR," ungkap Najwa Shihab.

Baca juga: Najwa Shihab Sebut Kasus Brigadir J Bisa Dijadikan Momentum untuk Benahi Sistem di Kepolisian

Saat disinggung Jovial  da Lopez soal peryataannya pejabat atau DPR tidak bakal kerja 2023 termasuk pidana sesuai dengan pasal RKUHP, Najwa Shihab menyatakan harusnya tidak termasuk.

Seperti yang dijelaskan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej bahwa maksud dari pasal penghinaan terdiri dari dua di mana, penistaan dan difitnah.

"Penistaan kemudian dikasi contoh misalnya kalau menggunakan kata-kata yang merendahkan seperti menyamakan dengan kebun binatang apa dan sebagainya, dan kalau tadi seharusnya tidak masuk pasal penghinaan," beber Najwa Shihab.

"Tapi fitnah gak sih mba Nana, kayak ibaratnya gini '2023 anggota DPR gak kerja?'" tanya Jovial da Lopez.

"Mungkin aja, karena lagi-lagi penafsirannnya menjadi lentur itu, menjadi cair gitu," jawab Najwa Shihab.

Baca juga: Sindir Pemerintah karena RKUHP Segera Disahkan, Najwa Shihab: Belanda Saja 70 Tahun Baru Bisa Revisi

Seperti yang diketahui, RKUHP saat ini masih jadi perbincangan publik lantaran masih banyak pasal yang dianggap tidak sesuai atau kontroversial

Sehingga, perlu adanya perbaikan karena ini menyangkut banyak orang.

Simak video selengkapnya:

(TribunKaltim.co/Justina)

 
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved