Berita Nasional Terkini
TERBONGKAR 8 Pelanggaran Polisi yang Tangani Kasus Brigadir Joshua, Masuk ke TKP hingga Ganti CCTV
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo blak-blakan bongkar delapan pelanggaran anggota Polri yang tangani kasus penembakan Brigadir Joshua.
TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya terbongkar delapan pelanggaran polisi yang tangani kasus Brigadir Joshua, masuk ke TKP hingga ganti CCTV.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo blak-blakan bongkar delapan pelanggaran anggota Polri yang tangani kasus penembakan Brigadir Joshua di rumah Kediv propam nonaktif Ferdy Sambo.
Hal itu diungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan pemaparan dalam rapat kerja Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Kapolri mengatakan pelanggaran yang dilakukan sejumlah anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) hingga Polda Metro Jaya yang diduga menghalangi-halangi penyidikan dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca juga: MENGENAL Yanma Polri, Tempat Bharada E dan 23 Polisi Dimutasi, Buntut Kasus Pembunuhan Brigadir J
Baca juga: TERUNGKAP Peran Figuran dalam Drama Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Timsus Temukan BB Berlumur Darah?
Sigit mengatakan, upaya sejumlah polisi yang menghalangi penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J terungkap sepekan setelah dia membentuk tim khusus (Timsus) dan inspektorat khusus (Irsus) untuk menyidik perkara kematian Brigadir J.
Sigit mengatakan, dalam rapat analisis dan evaluasi Timsus dan Irsus pada 22 dan 23 Juli 2022 lalu terungkap sejumlah personel Divpropam Polri melakukan upaya menghalang-halangi proses penyidikan kasus Brigadir J.
"Hasil rapat mengungkapkan adanya hambatan-hambatan penyidikan terkait adanya tekanan, intimidasi, intervensi, upaya mengaburkan fakta, dan menghilangkan barbuk yang dilakukan oleh beberapa oknum personel Divpropam polri, dan ketidaksesuaian kronologis peristiwa tembak menembak," kata Sigit
Berikut delapan pelanggaran polisi yang tangani kasus Brigadir Joshua dikutip dari Kompas.com.
1 Personel Propam masuk TKP
Kata Sigit, yakni terdapat personel Propam masuk di tempat kejadian perkara (TKP) yang semestinya tidak boleh dilakukan untuk menjaga status quo
"Seharusnya hanya boleh dilaksanakan oleh petugas TKP," ujar Sigit.
Baca juga: Jadwal Listyo Sigit Ketemu DPR, Kapolri Akan Jelaskan Kasus Brigadir J, Judi Online, Kerajaan Sambo
2 Ikut Mengangkat Jenazah
Bentuk pelanggaran kedua adalah ada personel Polri yang tidak berkepentingan ikut mengangkat jenazah Brigadir J sebelum olah tempat kejadian perkara (TKP) selesai sepenuhnya.
3 Membersihkan TKP
Pelanggaran ketiga adalah ada personel Divpropam Polri memerintahkan asisten rumah tangga Irjen Ferdy Sambo untuk membersihkan TKP setelah situasi mulai kosong.