Berita Balikpapan Terkini
Antisipasi Pelanggaran Pelayanan BBM, Pertamina Perketat Distribusi BBM Subsidi
Pertumbuhan ekonomi dan aktivitas masyarakat berdampak pada meningkatnya kebutuhan energi masyarakat.
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pertumbuhan ekonomi dan aktivitas masyarakat berdampak pada meningkatnya kebutuhan energi masyarakat.
Rata-rata konsumsi harian Bahan Bakar Minyak (BBM) nasional di tahun 2022 ini bahkan sudah lebih tinggi dibandingkan konsumsi normal harian sebelum pandemi ditahun 2019.
Dengan adanya hal ini, PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan memberikan instruksi kepada seluruh lembaga penyalur, untuk menyalurkan produk sesuai dengan prosedur yang berlaku dan akan memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran.
Baca juga: Pertamina Pastikan Stok BBM Subsidi di Kaltim Aman
Diungkapkan oleh Susanto August Satria selaku Area Manager Communication & CSR Regional Kalimantan, tercatat sepanjang tahun 2022, total 33 SPBU di seluruh wilayah Kalimantan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pelayanan BBM subsidi.
“Kami memberikan peringatan keras pada seluruh lembaga penyalur untuk tidak melayani pembelian kendaraan dengan tangki modifikasi maupun pembelian tidak wajar," ujar Satria, pada siaran pers yang diterima TribunKaltim.co pada Kamis (25/8/2022).
Baca juga: Polisi Masih Lidik Kebakaran Pipa Gas Pertamina di Bulungan, Dugaan Sementara Karena Bocor
"Bila terbukti melanggar, akan diberikan sanksi, mulai dari teguran, pemotongan alokasi, hingga pemutusan hubungan usaha,” imbuhnya.
Lanjut dalam penyampaiannya, Pertamina memberikan apresiasi atas keberhasilan aparat dan instansi terkait dalam mengungkapkan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Satria mengatakan, bahwa sepanjang tahun 2022, sudah terungkapnya puluhan kasus penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang ditindak oleh pihak berwajib di wilayah Regional Kalimantan.
Baca juga: Suara Bising Sering Terdengar Warga Balikpapan, Sumber dari Kilang Minyak Pertamina
“Menimbun dan meniagakan kembali BBM bersubsidi merupakan tindakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana,” ucapnya. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Pertamina-2022-baru.jpg)