Berita Nasional Terkini

Ferdy Sambo Ajukan Surat Mundur, Kapolri Timang Hasil Sidang Kode Etik Polri Hari Ini

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memilih mengundurkan diri dari kepolisian seusai kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Hutabarat

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Irjen Pol Ferdy Sambo saat telah menyelesaikan pemeriksaan tim khusus (timsus) Kapolri terkait kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (4/8/2022). 

TRIBUNKALTI.CO,  JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo memilih mengundurkan diri dari kepolisian seusai kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J.

Surat pengunduran diri Ferdy Sambo telah diterima Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Ya, ada suratnya," ujar Listyo Sigit Prabowo di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (24/8/2022) kemarin.

Menurutnya, surat pengunduran diri Ferdy Sambo akan diproses terlebih. Apalagi, sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo bakal digelar hari ini, Kamis (25/8/2022).

"Tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," ucap Listyo Sigit Prabowo. 

Rencananya, sidang kode etik Ferdy Sambo bakal dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri. 

"Pak Kabaintelkam (yang memimpin)," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Irjen Dedi Prasetyo saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Meski demikian, belum diketahui apakah sidang etik itu bakal digelar terbuka atau tertutup. "Nanti dari ketua komisi sidang yang memutuskan sidang terbuka atau tidak," tuturnya.

Pasalnya, hasil keputusan terhadap Ferdy Sambo baru diputuskan apabila sidang etik sudah digelar.

"Kita lihat besok ya apakah satu hari bisa selesai atau tidak. Dari pagi. Mungkin maraton," imbuh Dedi.

Adapun sidang etik yang Polri gelar besok hanya berfokus kepada satu polisi saja, yakni Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J bersama Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan istri Sambo, Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo diduga sebagai dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Sementara itu, Kuat dan Ricky turut menyaksikan dan membantu pembunuhan.

Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut sidang etik akan digelar sekira pukul 09.00 WIB.

Sidang tersebut akan digelar di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lt.1 Rowabprof Divpropam Polri.

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) itu menyebut sidang kode etik Ferdy Sambo akan digelar secara tertutup.

"(Sidang kode etik) secara tertutup," ucapnya.

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polri menggelar sidang kode etik eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo secara terbuka.

"Kami minta persidangannya terbuka. IPW meminta persidangan terbuka, karena itu dimungkinkan persidangan terbuka di Mabes Polri," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Rabu (24/8/2022).

Sugeng menilai sidang kode etik dilakukan secara terbuka agar publik mengetahui perkembangan kasus ini.

IPW juga merujuk pada pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Polri untuk secara transparan menangani kasus tersebut.

"Publik saat ini ada kecurigaan bahwa tersangka tidak ditahan, dan segala macamnya di medsos. Dengan persidangan terbuka maka pertanyaan publik jadi bisa terjawab," kata Sugeng.

Motif Pembunuhan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan motif Irjen Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat antara perselingkuhan atau pelecehan.

Pernyataan terkait motif Ferdy Sambo ini disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (24/8/2022) kemarin.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan motif Ferdy Sambo tidak keluar dari dua hal tersebut, untuk kepastiannya masih akan didalami dalam pemeriksaan Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam tersebut.

Dugaan motif Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini masih dalam pendalaman Timsus Polri. 

Namun, Kapolri memastikan tidak keluar dari isu perselingkuhan atau pelecehan yang menjadi motif Ferdy Sambo

Kepada DPR, Kapolri mengatakan, "Jadi mungkin ini juga untuk menjawab bahwa isunya antara pelecehan ataupun perselingkuhan.

Ini sedang kami dalami. Jadi tidak ada isu di luar itu."

Baca juga: Terbaru! Terjawab Sudah Usia/Umur Istri Ferdy Sambo Sebenarnya, Ini Profil/Biodata Putri Chandrawati

Lebih lanjut, Sigit menjelaskan untuk saat ini, motif itu masih belum bisa dipastikan sebelum ada pemeriksaan lebih lanjut terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Hari ini, Kamis (25/8/2022) rencananya, Putri Candrawathi bakal diperiksa.

Kapolri mengatakan, "Ini tentunya akan kami pastikan besok setelah pemeriksaan terakhir.

Jadi ini juga mungkin bisa mendapatkan gambaran secara lebih jelas." 

Menurut Sigit, sementara ini dari pengakuan, Ferdy Sambo marah dan emosi lantaran dipicu permasalahan kesusilaan terhadap istrinya, Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

Kapolri mengatakan hal itulah yang mendasari Irjen Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Jadi ini juga mungkin bisa mendapatkan gambaran lebih jelas bahwa saudara Ferdy Sambo terpicu amarah dan emosinya pada saat saudari PC melaporkan adanya peristiwa yang terkait dengan masalah kesusilaan yang terjadi di Magelang," kata Sigit seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul Kapolri Ungkap Motif Irjen Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Antara Pelecehan atau Perselingkuhan.

Sekadar informasi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, kepolisian sudah menetapkan lima orang tersangka.

Baca juga: Dalami Motif Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir Joshua, Polisi Periksa Putri Candrawathi Hari Ini

Kelima tersangka tersebut di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

97 anggota Polri diperiksa

Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap 97 anggota polisi diperiksa buntut penanganan dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dari jumlah itu, kata Sigit, 35 orang di antaranya terbukti melanggar kode etik profesi.

Adapun 4 orang di antaranya merupakan perwira tinggi Polri.

Baca juga: Menangis, Ferdy Sambo Beri Pesan untuk 2 Anaknya Lewat Kak Seto: Lanjutkan Cita-cita Jadi Polisi

"Kami telah memeriksa 97 personel. 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi dengan rincian berdasarkan pangkat ini selain pidana juga dikenakan kode etik, Irjen Pol 1 personel, Brigjen Pol 3 orang, Kombes Pol 6 orang, AKBP 7 orang, Kompol 4, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir Polisi 1, Briptu 2 dan Bharada 2," kata Sigit di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2022).

Sigit menuturkan bahwa ada 18 anggota polisi yang juga harus ditahan di tempat khusus (patsus).

Mereka ditahan di Mako Brimob Polri maupun Provos Mabes Polri.

"Dari 35 personel tersebut 18 saat ini sudah kita tempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya.

Dua saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan laporan polisi dari Bareskrim sehingga tinggal 16 orang yang ada dipatsus, sementara sisanya jadi tahanan berkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim," jelas Sigit.

Lebih lanjut, Sigit menuturkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan proses sidang etik kepada puluhan anggota yang melanggar di kasus Brigadir J paling lambat 30 hari ke depan.

"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan, ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap pada terduga pelanggar," katanya.

Baca juga: Brigjen Hendra Disorot Komisi III DPR, Kapolri Bongkar Peran Suami Seali Syah di Kasus Ferdy Sambo

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved