Berita Samarinda Terkini
3 Pelaku Curanmor di Samarinda Diringkus Polisi, Barang Bukti Ada 6 Motor
Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil dibekuk Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil dibekuk Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menerangkan bahwa ketiga pelaku yakni:
- Rikardus (30);
- Edy (39;
- dan Riski (31).
Mereka dibekuk pada Kamis (25/8/2022) lalu pada pukul 15.00 Wita di Jalan Kesehatan, Nomor 3, RT 29, Kecamatan Sungai Pinang.
Pengungkapan ini sendiri bermula dengan adanya laporan dari seorang korban yang mengaku kehilangan sepeda motor Aerox KT 2549 RCD.
Lokasi di Jalan Wolter Monginsidi, RT 16, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Rabu (24/8).
Di mana jelasnya, pada Selasa (23/8/2022) lalu korban yang bernama Rahman (20) ini pada Pukul 18.00 Wita baru saja pulang dari kegiatan kampusnya lalu memarkirkan sepeda motor berwarna hitam biru miliknya tersebut.
"Saat itu korban memarkirkan motornya di depan rumah tetangganya," jelas Kombes Pol Ary Fadli, Jumat (26/8/2022).
Tetapi lanjutnya, pagi hari Pukul 07.00 Wita korban hendak menggunakan sepeda motornya namun tidak ada lagi di tempat parkir sebelumnya.
Awalnya korban masih mencoba berfikir positif, karena mengira ada seseorang yang memindahkan.
Namun setelah sejauh Ia melangkah dan bertanya, akhirnya disadarinya bahwa sepeda motor tersebut telah dicuri.
Merugi hingga Rp 23.500.000, Rahman langsung melapor ke Mapolresta Samarinda di hari itu juga.
Menanggapi laporan korban, Satreskrim Polresta Samarinda langsung bergerak melakukan penyelidikan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/barangbukti-di-smd.jpg)