Berita Nasional
Jawaban Irjen Napoleon Andai Ada di Sel Penjara yang Sama dengan Ferdy Sambo
Jawaban Irjen Napoleon Bonaparte andai ada di sel penjara yang sama dengan Irjen Ferdy Sambo
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang Etik memutuskan Irjen Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Dilansir dari Tribunnews.com, Irjen Napoleon Bonaparte pun berseloroh bila mantan Kadiv Propam Polri itu akhirnya ditahan satu sel dengannya.
"Kalau memang satu sel, masak saya tolak? ya saya openi (buka dalam bahasa jawa)," imbuh Napoleon setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).
Namun, Napoleon menegaskan dirinya tidak bisa menentukan lokasi penahanan suami Putri Candrawathi tersebut.
"Itu bukan saya yang menentukan," kata Napoleon.
Selain itu, Irjen Napoleon Bonaparte membantah kabar dirinya ingin satu sel dengan Irjen Ferdy Sambo.
"Kapan saya pernah ngomong itu, ah? Anda pernah menemukan jejak digital kalau saya bicara itu?" kata Napoleon.
Napoleon Bonaparte mengungkapkan penentuan penempatan sel ditentukan petugas.
Napoleon Bonaparte diketahui saat ini menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap Youtuber M Kece di Rutan Bareskrim Polri.
Selain itu, Napoleon pun kini menjadi terpidana dalam kasus suap Djoko Tjandra.
Sedangkan Irjen Ferdy Sambo dipecat dari kepolisian terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya.
Keputusan itu dibacakan ketua sidang yakni Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.
“Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Demikian keputusan sidang ini dibuat,” kata Ahmad Dofiri saat pembacaan sidang putusan, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Mendengar keputusan tersebut, Irjen Ferdy Sambo mengakui seluruh perbutannya tetapi tetap mengajukan banding
Sidang maraton itu dimulai dari Kamis (25/8) pukul 09.25 dan berakhir dengan pembacaan putusan pada Jumat dini hari pukul 02.00 WIB.