Berita Penajam Terkini

Pemkab Penajam Paser Utara Berupaya Pertahankan Aset Daerah yang Masuk Dalam Delineasi IKN Nusantara

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berupaya mempertahankan aset milik daerah yang berada di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
salah satu aset pemkab PPU di Sepaku yakni rumah sakit Pratama Sepaku. (TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU) 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berupaya mempertahankan aset milik daerah yang berada di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yakni di Kecamatan Sepaku.

Hal itu seperti diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar, kepada TribunKaltim.co.

Kata dia, aset pemerintah daerah yang berada pada delineasi IKN di Kecamatan Sepaku berupa tanah dan bangunan. Luasnya kurang lebih 43 hektar.

"Yang nyata sekarang ada pada delineasi IKN berupa tanah dan bangunan seingat saya ada sekitar 43 hektar," jelasnya pada Minggu (28/8/2022).

Baca juga: Update Covid-19 Penajam Paser Utara Hari Ini, Minggu 28 Agustus, Tambahan Tiga Pasien Positif

Meski secara aturan dijelaskan Tohar bahwa kawasan yang masuk delineasi IKN baik milik pemerintah kabupaten/kota ataupun milik pemerintah provinsi, secara otomatis menjadi aset negara.

Namun, dalam hal ini pemerintah daerah tetap berharap aset tersebut menjadi milik mereka.

"Itu secara otomatis menjadi aset negara, harapan pemerintah daerah bagaimana aset itu bisa tetap milik kita," sambungnya.

Baca juga: Pendaftar Program Beasiswa Pemkab Penajam Paser Utara 2022 Masih Minim

Mengenai hal itu, kata Tohar sudah pernah disampaikan kepada pemerintah pusat, namun belum juga mendapat kejelasan.

"Kita sudah menyampaikan ke kementerian, belum ada jawaban, mudahan mengamini," lanjutnya.

Beberapa aset pemerintah PPU di Sepaku mulai dari fasilitas pendidikan, rumah sakit pratama, hingga guest house dan lainnya.

Baca juga: Cuaca Hari ini Penajam Paser Utara, Minggu 28 Agustus 2022, Berpotensi Diguyur Hujan

Aset tersebut berupaya dipertahankan untuk tetap menjadi milik pemerintah daerah, agar PPU tetap bisa hadir di IKN sebagai wilayah asal. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved