Berita Nasional Terkini

BLAK-BLAKAN Kompolnas Beber Tak Ada Air Mata Ferdy Sambo Jatuh di Persidangan, Sosok Ini yang Nangis

Blak-blakan, Kompolnas beber tak ada air mata Ferdy Sambo jatuh di persidangan Kode Etik. Ternuata sosok ini yang menangis.

Kompas.com
Surat permintaan maaf Ferdy Sambo. Blak-blakan, Kompolnas beber tak ada air mata Ferdy Sambo jatuh di persidangan Kode Etik. Ternuata sosok ini yang menangis. 

Diketahui, ada 15 orang yang dihadirkan dalam sidang tersebut, di antaranya Bharada Richard Eliezer, Kombes Budhi Herdi Susianto, hingga Brigjen Pol Hendra Kurniawan.

Yusuf pun enggan membocorkan siapa saja saksi yang menangis dalam sidang etik Ferdy Sambo.

"Pak Sambo tidak menangis, terlihat ada rasa bersalah, tetapi terlihat ada keteguhan apa yang akan dihadapinya."

"Pak Sambo tidak menangis di sidang. Yang menangis itu saksi yang diperiksa," ungkapnya, Minggu, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: TAK TERDUGA Sosok yang Provokasi Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Bukan Putri Candrawathi, Orang Dekat?


Para Saksi Diminta Jujur

Menurut Yusuf, suasana di dalam sidang etik sempat tegang saat para pimpinan majelis sidang yang terdiri dari jenderal bintang tiga dan jenderal bintang dua berusaha mencocokkan keterangan para saksi.

Adapun para jenderal yang berusaha mencocokkan keterangan saksi ini adalah Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri, Komjen Ahmad Dofiri; Kadiv Propam, Irjen Syahar Diantono; Gubernur PTIK, Irjen Yazid Fanani; Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja; dan Wairwasum, Irjen Tornagogo Sihombing.

Yusuf menyebut, agar tidak timbul perbedaan keterangan, para jenderal ini meminta saksi memberi keterangan secara jujur.

"Supaya tidak ada perbedaan, jangan berbelit-belit, itu ada tegangnya. 'Kamu bicara yang jujur, bicara yang jelas, jangan berbelit.' Nah itu tegang," terangnya, Minggu, dilansir Kompas.com.

Baca juga: Celahnya Terkuak! Tuduhan Pembunuhan Berencana ke Ferdy Sambo Bisa Mental, Ini Analisa Hotman Paris

Seperti diketahui, sidang KKEP untuk Ferdy Sambo sudah selesai.

Hasilnya, Ferdy Sambo direkomendasikan untuk dipecat atau disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Namun, Ferdy Sambo memilih melayangkan banding atas keputusan sidang etik.

Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Adapun tersangka lainnya yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved