Berita Nasional Terkini
BLAK-BLAKAN Kompolnas Beber Tak Ada Air Mata Ferdy Sambo Jatuh di Persidangan, Sosok Ini yang Nangis
Blak-blakan, Kompolnas beber tak ada air mata Ferdy Sambo jatuh di persidangan Kode Etik. Ternuata sosok ini yang menangis.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar perekmbangan kasus Ferdy Sambo.
Blak-blakan, Kompolnas beber tak ada air mata Ferdy Sambo jatuh di persidangan Kode Etik beberapa waktu lalu.
Terkuak, ternyata sosok ini yang menangis saat sidang Kode Etik Ferdy Sambo belum lama ini.
Ya, Ferdy Sambo tampak teguh dan kuat melewati sidang kode etik dirinya.
Selama 17 jam Ferdy Sambo menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022) lalu.
Berikut pengakuan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim, terkait sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: BUKAN Putri Candrawathi yang Provokasi Ferdy Sambo, Ternyata Sosok Dekat Ini Provokator Kata Deolipa
Sidang KKEP tersebut berlangsung selama 17 jam hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.
Kompolnas menjadi satu di antara lembaga pengawas eksternal Polri yang diikutsertakan dalam sidang kode etik Ferdy Sambo.
Yusuf Warsyim yang hadir di ruang sidang pun membeberkan suasana persidangan.
Menurut Yusuf, suasana sidang kode etik Ferdy Sambo saat itu dinamis.
Namun, sesekali tercipta momen tegang, tenang, dan ada beberapa orang yang berurai air mata.
"Ya suasana sidangnya sebagaimana pengadilan, ya suasananya ada, tegangnya ada, tenangnya ya dinamis lah. Dan penuh air mata," ungkapnya, Minggu (28/8/2022), seperti diberitakan Tribunnews.com.
Baca juga: TAK TERDUGA Sosok yang Provokasi Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Bukan Putri Candrawathi, Orang Dekat?
Ferdy Sambo Tidak Menangis
Yusuf Warsyim menjelaskan, yang menangis dalam sidang etik itu bukan Ferdy Sambo, melainkan saksi-saksi yang dihadirkan.
Diketahui, ada 15 orang yang dihadirkan dalam sidang tersebut, di antaranya Bharada Richard Eliezer, Kombes Budhi Herdi Susianto, hingga Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
Yusuf pun enggan membocorkan siapa saja saksi yang menangis dalam sidang etik Ferdy Sambo.
"Pak Sambo tidak menangis, terlihat ada rasa bersalah, tetapi terlihat ada keteguhan apa yang akan dihadapinya."
"Pak Sambo tidak menangis di sidang. Yang menangis itu saksi yang diperiksa," ungkapnya, Minggu, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: TAK TERDUGA Sosok yang Provokasi Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Bukan Putri Candrawathi, Orang Dekat?
Para Saksi Diminta Jujur
Menurut Yusuf, suasana di dalam sidang etik sempat tegang saat para pimpinan majelis sidang yang terdiri dari jenderal bintang tiga dan jenderal bintang dua berusaha mencocokkan keterangan para saksi.
Adapun para jenderal yang berusaha mencocokkan keterangan saksi ini adalah Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri, Komjen Ahmad Dofiri; Kadiv Propam, Irjen Syahar Diantono; Gubernur PTIK, Irjen Yazid Fanani; Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja; dan Wairwasum, Irjen Tornagogo Sihombing.
Yusuf menyebut, agar tidak timbul perbedaan keterangan, para jenderal ini meminta saksi memberi keterangan secara jujur.
"Supaya tidak ada perbedaan, jangan berbelit-belit, itu ada tegangnya. 'Kamu bicara yang jujur, bicara yang jelas, jangan berbelit.' Nah itu tegang," terangnya, Minggu, dilansir Kompas.com.
Baca juga: Celahnya Terkuak! Tuduhan Pembunuhan Berencana ke Ferdy Sambo Bisa Mental, Ini Analisa Hotman Paris
Seperti diketahui, sidang KKEP untuk Ferdy Sambo sudah selesai.
Hasilnya, Ferdy Sambo direkomendasikan untuk dipecat atau disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Namun, Ferdy Sambo memilih melayangkan banding atas keputusan sidang etik.
Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Adapun tersangka lainnya yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Lalu, ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengakuan Kompolnas Terkait Sidang Etik Ferdy Sambo: Suasana Penuh Air Mata, Saksi Diminta Jujur, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/08/28/pengakuan-kompolnas-terkait-sidang-etik-ferdy-sambo-suasana-penuh-air-mata-saksi-diminta-jujur?page=all