Berita Nasional Terkini
ICW Dorong Pampang Wajah Mantan Koruptor yang Maju Caleg di Website KPU RI
Memampang jelas wajah-wajah peserta Pemilu yang punya masa lalu terlibat praktik korupsi
TRIBUNKALTIM.CO- Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), memampang jelas wajah-wajah peserta Pemilu yang punya masa lalu terlibat praktik korupsi.
Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana ini juga memudahkan KPU RI dalam langkah sosialisasi.
“Jadi kami mendorong nama-nama calon anggota legislatif yang terlibat praktik korupsi yang sempat mendekam di lembaga permasyarakatan agar dipampang wajahnya di website KPU, kalau bisa di homepage-nya beberapa bulan mendekati masa pemilihan umum,” Senin (29/8/2022), dalam diskusi daring bertajuk Mantan Terpidana Korupsi Boleh Nyaleg?
“Ini juga memudahkan langkah KPU ketika mensosialisaiskan ke daerah, tinggal katakan lihat saja website kami,” tambahnya.
Baca juga: Bila Terbukti Langgar Etik, ICW Sarankan Dewas KPK Laporkan Lili Pintauli ke Penegak Hukum
Baca juga: ICW Minta Dewas KPK Surati Presiden Jokowi Jika Lili Pintauli Siregar Tidak Mengundurkan Diri
Baca juga: KPK Menyerah? Ajak Publik dan ICW Ikut Buru Harun Masiku Tapi Pakai Biaya Sendiri
Lebih lanjut, jika perlu informasi terkait kasus eks koruptor juga perlu dimuat, termasuk juga berapa kerugian negara dari dampak korupsi, hingga jumlah suap dan gratifikasi yang telah dilakukan eks koruptor.
Serta juga dicantumkan berapa lama masa tahanan dari vonis yang dijatuhakn oleh majelis hakim.
Hal ini dirasa Kurnia penting bagi KPU RI sebab, jangan sampai nanti alih-alih memberi sosialisasi, KPU RI justru terlibat dalam mendorong kader-kader korup duduk di kursi Senayan dan menentukan hajat hidup masa depan seluruh masyarakat.
Diketahui mantan narapidana kasus korupsi diperbolehkan mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Sebab, dalam aturan tentang syarat bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD yang tertuang dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak disebutkan secara khusus larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar.
Baca juga: Proyek Pemindahan IKN Tidak Bisa Jadi Alasan Penundaan Pemilu 2024, ICW Pertanyakan Data Luhut
Akan tetapi, seorang mantan narapidana, termasuk kasus tindak pidana korupsi yang ingin mendaftar, diwajibkan mengumumkan kepada masyarakat bahwa dirinya pernah dihukum akibat kasus korupsi dan telah selesai menjalani hukuman tersebut. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ICW Dorong KPU RI Pampang Wajah Calon Peserta Pemilu di Website, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/08/29/icw-dorong-kpu-ri-pampang-wajah-calon-peserta-pemilu-di-website.