Kamis, 23 April 2026

Berita Balikpapan Terkini

Lebih Berbahaya dari Opium, Payung Hukum Pelarangan Tanaman Kratom Menunggu Masa Peralihan

Mulai dari yang alami hingga zat sintetis. Seperti belum lama ini tanaman kratom atau biasa dikenal juga daun kademba yang mulai disorot.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Direktur Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo Chairul. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Bicara mengenai narkotika, banyak zat turunannya yang berkembang di masyarakat.

Mulai dari yang alami hingga zat sintetis. Seperti belum lama ini tanaman kratom atau biasa dikenal juga daun kademba yang mulai disorot.

Pasalnya, tanaman tersebut rupanya memiliki senyawa yang efeknya terbilang berbahaya kendati sudah menjadi andalan masyarakat dalam hal pengobatan tradisional.

Melansir situs resmi BNNP Kaltim, tanaman kratom ini mengandung mitragyna dan 7-hidroksi mitragyna yang kadar efeknya setara dengan narkotika jenis golongan I.

Baca juga: Potensi Terus Digali, Bapenda Optimis Target PAD Kubar Tahun Ini Bisa Tercapai 100 Persen

Direktur Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan, tanaman tersebut memang tumbuh subur di wilayah Kaltim. Khususnya di perairan Sungai Mahakam wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Kratom paling banyak ada di Kutai Kartanegara, ada 3.500 hektar. Itu tanaman sejenis bijian kopi yang tumbuh yang di sungai," ujarnya.

Sementara, kata dia, belum ada payung hukum terkait dengan pelarangan tanaman yang digadang-gadang lebih berbahaya dari opium.

Baca juga: Berau Terbanyak Kasus Perjudian di Kalimantan Timur, Balikpapan dan Bontang Terendah

Sebatas dari Balai POM yang melarang penggunaan kratom di obat-obatan dan kosmetik.

Sehingga petani kratom masih leluasa menjual hasil kratom, bahkan diketahui diekspor ke Negeri Paman Sam.

"Kratom yang basah harganya Rp 9 ribu per kilogram. Kratom yang kering harganya 15ribu per kilogram. Kratom yang sudah kering dan sudah jadi bubuk harganya 25ribu per kilogram," bebernya.

Baca juga: Jalan Taman Sari Graha Indah Balikpapan Rusak Parah, HP Warga Jatuh dan Pecah

Namun demikian, lanjut Ricky, pemerintah dalam proses menyertakan kratom sebagai bagian daripada narkotika. Dimana diwacanakan rampung pada 2024.


Dalam Peraturan Menteri Kesehatan dengan masa peralihan sampai tahun 2024, masing-masing instansi menyusun peraturan pendukung sesuai tupoksi untuk menindaklanjuti penetapan kratom golongan I.

"Nanti tahun 2024 terakhir akan dikeluarkan UU untuk kratom. Waktu itu digunakan juga untuk mengalihkan petani kratom itu ke pertanian lain," tukasnya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved