Berita Berau Terkini
Bapenda Berau Targetkan Penerimaan PBB-P2 2002 Capai Rp 5,5 M, Besok Jatuh Tempo Pembayaran
Kepala Badan Pendapatan Daerah Berau, Muhammad Said mengatakan target penerimaan PBB-P2 tahun 2022 ini telah ditetapkan sebesar Rp 5,5 miliar.
Penulis: Renata Andini Pengesti |
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Berau pada Selasa, 31 Agustus 2022 besok.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Berau, Muhammad Said mengatakan target penerimaan PBB-P2 tahun 2022 ini telah ditetapkan sebesar Rp 5,5 miliar.
Sementara realisasi penerimaan hingga 28 Agustus 2022 tercatat berkisar Rp 2,644 miliar, dengan realiasi murni sekitar Rp 1,758 miliar dan realisasi tunggakan sebesar Rp 885,482 juta.
“Untuk realisasi murninya baru mencapai 31,98 persen dari pembayaran SPPT sebanyak 18.318 lembar dari Total SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) Tahun 2022 sebanyak 55.440 lembar, jadi SPPT Tahun 2022 yang belum terbayar sebanyak 37.122 lembar, sedangkan jatuh tempo pembayaran PBB P2 Kabupaten Berau tanggal 31 Agustus 2022,” ungkapnya.
Bapenda Berau juga telah berupaya maksimal agar bisa realisasi PBB-P2 tahun 2022 bisa tercapai dengan cara melakukan imbauan kepada masyarakat khususnya Wajib Pajak Bumi dan Bangunan melalui media masa maupun elektronik, siaran keliling ataupun imbauan yang langsung disampaikan oleh Bupati dan Wakil Bupati Berau agar Wajib Pajak Bumi Bangunan segera melunasi tagihan.
Baca juga: Bapenda Berau Targetkan Rp 82 Miliar dari Total 11 Wajib Pajak di 2022
Tagihan itu juga tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak terhutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2022 sebelum tanggal Jatuh Tempo.
Jika Wajib Pajak belum menerima atau tidak mendapatkan SPPT tahun 2022 maka Wajib Pajak bisa melakukan pembayaran dengan menyampaikan Nomor Objek Pajak (NOP) pada tempat Pembayaran, Menggunakan SPPT tahun sebelumnya.
Wajib Pajak juga bisa menanyakan ke Bapenda Kabupaten Berau untuk mendapatakan salinan SPPT atau Catatan Pembayaran PBB-P2.
Jika Wajib Pajak ingin mengetahui jumlah pembayaran PBB-P2 termasuk Tunggakan secara online bisa mengunjungi website http://esppt.beraukab.go.id/ pada website ini Wajib Pajak diminta untuk memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP), setelah melakukan klik pada tombol Cek maka akan tampil “Catatan Pembayaran Atas PBB” dari NOP tersebut.
Aplikasi http://esppt.beraukab.go.id/ juga bisa diakses melalui handphone/gadget baik yang berbasis Android maupun IOS (Apple) melalui Aplikasi Web Browser dari masing-masing perangkat tersebut.
Baca juga: Ternyata Bayar PBB Sangat Mudah, Cukup Lewat Handphone dan Tak Perlu Antre
“Untuk melakukan Pembayaran PBB-P2 Kab. Berau Wajib Pajak bisa datang langsung ke tempat pembayaran, di antaranya Bankaltimtara, BNI dan PT Pos Indonesia. Pembayaran juga bisa dilakukan secara online melalui sms banking, aplikasi mobile banking, internet banking, QRIS maupun Virtual Account (VA),” ucapnya.
Sementara itu Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas mengimbau seluruh masyarakat sebagai wajib pajak bumi dan bangunan untuk segera melakukan pembayaran sesuai yang telah ditetapkan.
Wajib pajak yang telah menerima SPPT dan belum melakukan pembayaran diharapkan segera melunasi melalui loket yang telah ditetapkan.
Pembayaran pajak daerah ini, menurutnya, memberikan dampak kepada penerimaan pendapatan asli daerah yang tentunya juga akan berdampak kepada pembangunan daerah.
“Kontribusi masyarakat wajib pajak sangat penting dalam menopang pembangunan daerah,” ungkapnya kepada TribunKaltim.co, Selasa (30/8/2022). (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.