Berita Berau Terkini

Bapenda Berau Targetkan Rp 82 Miliar dari Total 11 Wajib Pajak di 2022

Aturan telah resmi terdapat beberapa wajib pajak yang mendapatkan penghapusan sanksi administrasi selama status PPKM masih digunakan.

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Salah satu hotel di Kabupaten Berau yang mendapatkan penghapusan Sanksi Administrasi. TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Aturan telah resmi terdapat beberapa wajib pajak yang mendapatkan penghapusan sanksi administrasi selama status PPKM masih digunakan.

Hal tersebut tertuang dalam aturan Perbub No 46 Tahun 2021 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pembayaran Pajak Daerah Pada Keadaan Pandemi Covid-19.

Sekretaris Bapenda Berau, Hajupiansyah Gani menjelaskan penghapusan sanksi administrasi tersebut berlaku pada 11 wajib pajak.

Ia menjelaskan, aturan tersebur menjadi turunan dari instruksi Kementerian Keuangan. Lantaran pandemi sangat berpengaruh pada stabilitas ekonomi dan produktivitas sektor tertentu.

“Kemarin aturan tersebut resmi selesai pda Oktober 2021 akhir, tahun ini sudah resmi dan sudah mulai diterapkan,” jelasnya kepada Tribunkaltim.co, Jumat (18/2/2022).

Baca juga: 800 Sarang Walet di PPU Miliki IMB, Namun Hanya 30 Masuk Daftar Wajib Pajak

Baca juga: Salah Satu Wajib Pajak Terbesar, Pertamina Raih Penghargaan dari Pemkot Balikpapan

Adapun, dipaparkannya, beberapa pembebasan sanksi administasi berlaku pada pajak hotel dan restoran, hiburan, reklame, sarang burung walet, hingga parkir. Begitu juga dengan pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan.

Dia menambahkan, pajak air tanah juga termasuk, tetapi kewenangan di tahun ini tarik kewenangan untuk berada langsung di pusat. Hal ini juga mempengaruhi realisasi di tahun 2022.

“Mereka tetap membayar pajak, tapi hanya keterlambatan yang tidak ada sanksi ya. Kami harap aturan yang dibuat oleh pemerintah tidak disalahgunakan, dan sebaiknya justru lebih semangat untuk membayar ya,” tuturnya.

Sesuai data Bapenda Berau, pihaknya menaruh target dari total 11 wajib pajak tersebut sebesar Rp 82,44 miliar di tahun 2022.

Sementara itu realisasi mereka di tahun 2021 sebesar Ro 68,92 miliar dari target Rp 71,407 miliar.

Baca juga: Wajib Pajak Disarankan Urus SPT secara Online, Pengunjung Malah Berkurang 20 Persen

Kemudian, pihaknya menegaskan untuk terus memperhatikan ketentuan ini. Dan dia berharap masyarakat dan pelaku usaha bisa terbantu dengan adanya keputusan yang diberikan.

“Ini adalah bentuk dari dukungan pemerintah, terutama pada pajak hotel dan restoran yang sangat lekat dengan pembatasan di kala Pandemi Covid-19,” ucapnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved