Berita Paser Terkini
KPU Paser Perpanjang Verifikasi Administrasi Parpol hingga 6 September 2022
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser melakukan perpanjangan proses verifikasi administrasi (Vermin) terhadap Partai Politik (Parpol) yang ikut
Penulis: Syaifullah Ibrahim |
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Paser melakukan perpanjangan proses verifikasi administrasi (Vermin) terhadap Partai Politik (Parpol) yang ikut serta dalam Pemilu serentak 2024.
Verifikasi administrasi tersebut diperpanjang hingga 6 September 2022 mendatang, Selasa (30/8/2022).
Ketua KPU Paser, Abdul Qayyim Rasyid menyampaikan harusnya Vermin tersebut berakhir pada 29 Augustus 2022, meskipun ada perpanjangan namun kegiatan vermin yang dilakukan KPU Paser sudah selesai.
"Kegiatan vermin yang kita lakukan sudah selesai, sisa waktu sampai 6 September mendatang digunakan untuk pencermatan," jelasnya.
Proses Vermin yang dilakukan, kata Qayyim mengenai Kartu Tanda Anggota (KTA) Parpol, KTP, dan data isian melalui aplikasi sistem informasi partai politik (Sipol).
Baca juga: Pernah Malang Melintang di Berbagai Pekerjaan, Kini Abdul Qayyim Rasyid Jabat Ketua KPU Paser
"Selanjutnya kami meneliti kegandaan anggota Parpol, baik kegandaan di internal maupun kegandaan anggota antar parpol," bebernya.
Ia beranggapan, kegandaan anggota Parpol akan lebih mudah terdeteksi di aplikasi Sipol.
"Dalam aplikasi Sipol akan terlihat kegandaan di internal parpol, jika ada kegandaan nama di luar Parpol juga akan terdeteksi di aplikasi tersebut," tambah Qayyim.
Sejauh ini KPU Paser belum menemukan adanya kegandaan nama anggota parpol baik di internal maupun eksternal parpol.
Jika nantinya ditemukan kegandaan nama, misalnya di dua Parpol, maka akan ada klarifikasi atau pernyataan dari partai tersebut.
"Namun jika ada nama yang memang terdaftar di lebih dari satu parpol, kami akan panggil parpol yang bersangkutan," tuturnya.
Baca juga: KPU Paser Minta Pemkab Bantu Sarana dan Prasarana untuk Pelaksanaan Pemilu 2024
Setelah verifikasi administrasi pada 6 September 2022, KPU akan mengumumkan hasil vermin dua hari setelah itu.
"Setelah itu, pada tanggal 8 September nantinya kami umumkan hasil vermin," ucapnya.
Berdasarkan ketentuan, setiap Parpol yang mendaftar Pemilu 2014 di Paser minimal beranggotakan 281 orang, terhitung 1 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Paser. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.