Video Viral

3 Bansos Cair 2022, Subsidi Gaji, BLT BBM Hingga untuk Angkot, Ojek dan Nelayan

3 bansos cair 2022, subsidi gaji, BLT BBM hingga untuk angkot, ojek dan nelayan

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah tiga bantuan sosial (Bansos) yang akan cair pada tahun 2022.

Dilansir dari Tribunnews.com, Pemerintah melanjutkan penyaluran bansos melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Pemerintah Daerah (Pemda).

Tiga bantuan tersebut adalah BSU, BLT, dan bantuan sektor transportasi bagi angkutan umum serta nelayan.

Adapun besaran dan penerima bansos tersebut berbeda-beda.

Kini, pemerintah sedang menyusun juknis penyaluran bansos kepada masyarakat.

Baca juga: Harga Pertalite dan Solar Mau Naik, Pemerintah Bagi-Bagi BLT Hingga Subsidi Gaji

1. Bantuan Subsidi Upah ( BSU) atau subsidi gaji

Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada tahun 2022.

BSU ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja dengan nominal bantuan Rp600 ribu untuk tiap pekerja.

Penerima BSU ini adalah pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan.

2. Bantuan Langsung Tunai atau BLT BBM

BLT akan kembali disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tahun ini.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp12,4 triliun untuk BLT.

Ini adalah kompensasi dari rencana pemerintah menaikkan harga BBM Bersubsidi

Sasaran BLT ini adalah 20,65 juta KPM.

Nantinya, BLT ini disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui PT. Pos Indonesia.

Menurut keterangan Menkeu Sri Mulyani, Kemensos akan menyalurkan bantuan Rp150 ribu selama empat kali.

"Jadi dalam hal ini Ibu Mensos akan membayarkannya dua kali, yaitu Rp300 ribu pertama dan Rp300 ribu kedua,” jelas Menkeu.

3. Bantuan bagi Nelayan dan Angkutan Umum

Pemerintah daerah (Pemda) akan menyalurkan bantuan subsidi untuk sektor transportasi.

Pemda diminta menyiapkan sebanyak dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU), yaitu DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil).

Subsidi ini diperuntukkan bagi angkutan umum hingga nelayan serta untuk perlindungan sosial tambahan.

Selain itu, Pemda juga diminta untuk melindungi daya beli masyarakat.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan aturan terkait bantuan subsidi ini.

Selain itu, Kementerian Keuangan juga akan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan untuk mengatur dua persen dari Dana Transfer Umum yaitu DAU dan DBH.

Nantinya, DAU dan DBH diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum sampai dengan ojek dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan. (*)

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved