PPPK 2022

Berita PPPK 2022 Terbaru: Daftar PPPK Wajib Buat Akun SSCASN, Cek Formasi dan Juknis PPPK 2022

Simak informasi seputar berita PPPK 2022 terbaru, daftar PPPK wajib buat akun SSCASN, cek formasi dan juknis PPPK 2022.

Grafis TribunKaltim.co/Syaiful Syafar
Ilustrasi - Simak informasi seputar berita PPPK 2022 terbaru, daftar PPPK wajib buat akun SSCASN, cek formasi dan juknis PPPK 2022. 

1. Warga Negara Indonesia (WNI) minimal 18 tahun.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara atau terlibat kriminalitas.

3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI atau Polri.

4. Tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu PNS, TNI, Polri maupun siswa sekolah ikatan dinas.

5. Tidak dan bukan anggota atau pengurus partau politik.

6. Memiliki riwayat pendidikan yang sama dengan formasi yang dilamar.

7. Memiliki IPK: lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 sedangkan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00.

8. Memiliki sertifikat TOEFL, TOEIC atau IELTS untuk formasi tertentu.

9. Untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi BAN-PT.

10. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah sesuai dengan waktu yang telah disepakati.

Baca juga: SYARAT PPPK 2022: Formasi PPPK dan Cara Buat Akun SSCASN, 5 Kategori Honorer tak Bisa Daftar PPPK

Dokumen yang harus disiapkan :

1. Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.

2. Selfie/Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).

3. Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.

4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf.

5. Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf

6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf.

7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf.

Baca juga: BERITA PPPK 2022 Terbaru: Cek Formasi PPPK dan Cara Buat Akun SSCASN, Catat Juknis PPPK 2022

Simak informasi kategori honorer yang tak bisa ikut seleksi CPNS dan PPPK 2022.

Dalam Surat Edaran (SE) MenPAN-RB terbaru secara jelas merinci kategori honorer yang boleh ikut seleksi CPNS dan PPPK 2022.

Sementara untuk 5 kategori honorer ini tidak masuk dalam kriteria yang boleh ikut seleksi CPNS dan PPPK 2022, sebagaimana yang disebutkan dalam SE MenPAN-RB terbaru.

Seperti diketahui, MenPAN-RB telah mengeluarkan surat edaran terbaru yang mewajibkan para Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pendataan honorer yang ada di setiap instansi pemerintah.

Batas waktu pendataan honorer tersebut sampai 30 September 2022.

Honorer dimaksud yang sesuai kriteria yang ditetapkan dalam SE MenPAN-RB tersebut.

Penerbitan SE MenPAN-RB tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan diterbit SE MenPAN-RB terbaru tersebut, ada 5 kategori honorer harus tereliminasi atau jadi 'korban' karena tak memenuhi kriteria untuk ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022

Baca juga: BOCORAN Jadwal Seleksi PPPK 2022 Guru dan Non-Guru, Berikut Rincian Pelamar yang Diprioritaskan

Berikut 5 kategori honorer tak bisa ikut seleksi CPNS dan PPPK 2022 :

1. Tenaga Honorer yang bukan berstatus THK-2

2. Tenaga Honorer tidak mendapatkan honorarium dari APBN atau APBD

3. Tenaga Honorer yang bekerja kurang dari satu tahun

Pejabat Pembina Kepegawaian tidak mengikutsertakan tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan pemerintah jika belum bekerja selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

4. Tenaga Honorer yang belum berusia 20 tahun

5. Tenaga Honorer yang berusia lebih dari 56 tahun. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul 5 Kategori Honorer Ini jadi 'Korban' SE MenPAN-RB Terbaru,Tak Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022!, https://kupang.tribunnews.com/2022/08/15/5-kategori-honorer-ini-jadi-korban-se-menpan-rb-terbarutak-bisa-ikut-seleksi-cpns-dan-pppk-2022?page=all

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Syarat, Dokumen dan Cara Buat Akun di SSCASN untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022, https://kupang.tribunnews.com/2022/08/14/syarat-dokumen-dan-cara-buat-akun-di-sscasn-untuk-pendaftaran-cpns-dan-pppk-2022?page=all

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved