Selasa, 9 Juni 2026

Berita Pemkab Kutai Barat

Dinas Pertanian Kutai Barat Bentuk Satgas Cegah PMK

Dinas Pertanian Kutai Barat membentuk Satgas Penanganan PMK antisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku pada hewan atau ternak.

Tayang:
Editor: Diah Anggraeni
HO/Humas Pemkab Kubar
Asisten II Setkab Kubar, Rahmat membuka pembentukan Satgas PKM di ruang rapat koordinasi kantor bupati lantai III, Selasa (30/8/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO - Antisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan/ternak sapi, kambing, kerbau dan babi, Dinas Pertanian (Distan) Kutai Barat membentuk Satgas Penanganan PMK.

Pembentukan satgas dibuka oleh Asisten II Setkab Drs Rahmat M Si di ruang rapat koordinasi Kantor Bupati Kubar, Selasa (30/8/2022).

Turut hadir Kepala Dinas penanggulangan Bencana, Kasat Pol PP, Perwakilan Kodim 0912 dan PD terkait lainnya.

Baca juga: Wabup Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah, Stok Kebutuhan Pokok di Kubar Tercukupi

Bupati FX Yapan SH dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten II Drs Rahmat M Si mengatakan, PMK tengah mewabah di Indonesia.

Penyakit ini menyerang hewan ternak dari mulai sapi, kerbau hingga domba atau kambing dan tergolong penyakit akut.

Penyebarannya melalui infeksi virus dan mudah menular.

Sesuai Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 47 Tahun 2022 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), bahwa memperhatikan penyebaran penyakit mulut dan kuku pada hewan/ternak yang telah menyebabkan jatuhnya banyak korban hewan/ternak, sehingga diperlukan penanganan segera.

Bupati berharap, melalui pembentukan Satgas PMK sebagai upaya Penanggulangan dan Pencegahan Penyakit Mulut Dan Kuku di Kabupaten Kutai Barat dilatarbelakangi oleh karena Kutai Barat termasuk zona kuning, sedangkan dalam wilayah Kaltim dua kabupaten sudah berada pada zona merah. Ini menjadi fokus kita bersama bahwa status ini menjadikan kita untuk lebih waspada.

"Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan PMK ini merupakan bagian dari upaya untuk menekan penyebaran PMK antardaerah dengan mengatur lalu lintas hewan dan produk hewan, baik itu lintas pulau, lintas provinsi dan kab/kota. Kebijakan ini dilakukan tidak hanya untuk pengendalian lalu lintas hewan beserta produknya tetapi juga sebagai penanganan hewan terpapar dan berpotensi terpapar," harap bupati.

Baca juga: Muslimat NU Santuni 200 Anak Yatim dan Duafa

Secara khusus bupati mengimbau agar tim satgas yang dibentuk dapat berfungsi optimal.

Tim ini harus membangun komunikasi dan koordinasi yang intens terkait penanganan dan pengendalian wabah yang menyerang hewan ternak.

Suksesnya pelaksanaan tupoksi tim ini tentu saja harus melibatkan lintas Perangkat Daerah dan juga Forkopimda serta instansi terkait lainnya.

"Selain itu, saya juga berharap setelah pembentukan, tim satgas ini dapat gercep atau gerak cepat sesuai dengan tugas dan tanggung jawab. Optimalkan pengawasan di daerah perbatasan yaitu Kecamatan Bongan dan Kecamatan Bentian Besar. Juga kecamatan yang memiliki frekuensi lalu lintas ternak tinggi antara lain Kecamatan Tering, Linggang Bigung dan Barong Tongkok," pesan Bupati.

Berikutnya, pelaksanaan vaksinasi yang diperuntukkan bagi 7.181 ekor sapi dan 913 ekor kerbau, agar dapat dilaksanakan dengan pengawasan yang baik dan memang sesuai dengan target yang telah ditentukan.

"Selaku kepala daerah, tentu besar harapan saya, melalui pembentukan satgas ini dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, agar dapat menjaga wilayah Kutai Barat tidak naik status menjadi zona merah dalam wabah ini," tandasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved