Berita Balikpapan Terkini
Pemkot dan DPRD Kota Balikpapan Sepakati KUPA PPAS APBD Perubahan 2022
Pemkot Balikpapan dan DPRD Kota Balikpapan menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Perubahan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2022
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemkot Balikpapan dan DPRD Kota Balikpapan menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2022 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan pada Kamis (1/9/2022).
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh seusai memimpin rapat.
“Tadi, kita sudah menggelar rapat kesepakatan KUPA PPAS APBDP TA 2022. Kemudian, sekaligus penandatanganan Nota Kesepakatan APBDP 2022 sebelum kita berlanjut membahas APBD Murni 2023,” ungkap Abdulloh di depan awak media.
Ia menjelaskan, tahapan selanjutnya adalah mendengarkan pandangan umum fraksi yang dijadwalkan akan terselenggara pada pekan depan.
Baca juga: DPRD Kaltim Segera Bahas Detail Terkait RTRW Agar Optimal dan Kedepankan Kepentingan Masyarakat
“Maka kami akan lanjutkan nanti InsyaAllah hari Senin mengenai pandangan umum fraksi untuk melihat dan mendukung nota keuangan yang telah dijabarkan oleh Pak Wali Kota tadi,” jelasnya.
Kemudian, masih ada tahapan jawaban Wali Kota terkait hal tersebut.
Lalu, ada pendapat akhir fraksi terkait dengan APBDP 2022.
Baca juga: Terbaru! Terjawab Usia/Umur Brigadir J Sebenarnya, Foto Wajah dan Jasad Joshua, Motif Pembunuhan
“Di pendapat akhir fraksi itu InsyaAllah ada penandantanganan bersama atau persetujuan bersama yang berarti ada pengesahan APBDP 2022,” pungkasnya.
Terkait pembahasan pada rapat paripurna tersebut, Abdulloh juga menerangkan kenaikan anggaran yang terjadi pada APBD Murni 2022 yang kemudian mengalami kenaikan pada APBD Perubahan 2022 yang disebabkan berbagai faktor.
Baca juga: Timsus Didesak Tahan Putri Candrawathi, IPW Beber Dua Alasannya
“Faktor naiknya anggaran di (APBD 2022) Murni yang sebelumnya sebesar Rp 2,4 Triliun menjadi Rp 2,7 Triliun (di APBD Perubahan 2022) itu ada beberapa faktor, diantaranya adalah DAK (Dana Alokasi Khusus) terpenuhi, bankeu (Bantuan Keuangan) terpenuhi, kemudian yang kurang salur terpenuhi, dana bagi hasil pusat maupun dana bagi hasil provinsi terpenuhi. Sehingga diakumulasikan menjadi ada kenaikan,” tegasnya dengan jelas. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.