Berita Nasional Terkini
Putri Candrawathi tak Ditahan karena Alasan Kemanusiaan: Masalah Kesehatan hingga Punya Anak Kecil
Berita terkini kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo yang melibatkan 5 orang lain, termasuk Putri Candrawahti terus bergulir.
TRIBUNKALTIM.CO - Berita terkini kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo yang melibatkan 5 orang lain, termasuk Putri Candrawahti terus bergulir.
Meski menjadi tersangka, Putri Candrawathi tak ditahan seperti para tersangka lain.
Ada alasan mengapa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tak ditahan .
Hal ini karena Putri Candrawathi melakukan permohonan, yang akhirnya dikabulkan oleh tim penyidik Polri.
Baca juga: TERBONGKAR Peran 5 Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Berikut Detik-detik Ferdy Sambo Tembak Kepala J
Baca juga: KATA-KATA Ferdy Sambo yang Hipnotis Para Polisi Bawahannya, Skenario Busuk Sambo Dibongkar Kompolnas
Baca juga: Adegan di Ranjang Putri Candrawathi Bersama Para Ajudan Saat Rekonstruksi, Sempat Telpon Ferdy Sambo
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis.
Pada Rabu (31/8/2022), Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan konfrontir dengan para tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Setelah menjalani pemeriksaan yang berlangsung sekitar 12 jam, diputuskan jika Putri Candrawathi tidak ditahan, mengutip Tribunnews.com dengan judul Permohonan Putri Candrawathi agar Tak Ditahan Dikabulkan, Pengacara Sebut karena Alasan Kemanusiaan
Arman Hanis menyebut, pihaknya mengajukan permohonan agar tidak ditahan karena alasan kemanusiaan.
Adapun alasan kemanusiaan yang dimaksud yakni karena Putri Candrawathi masih memiliki anak kecil.
Baca juga: Terbaru! Terkuak Ucapan Terakhir Ferdy Sambo dan Kronologi Penembakan Brigadir J Versi Video Animasi
Selain itu, kondisi kesehatan Putri Candrawathi yang tidak stabil juga dijadikan dasar permohonan kepada penyidik Polri.
"Ya, terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," ujarnya di Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022) dini hari, dilansir Tribunnews.com.
Meski begitu, kata Arman, Putri Candrawathi wajib melakukan pelaporan kepada polisi.
"Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan, sehingga penyidik mengabulkan."
"Tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor dua kali seminggu," terangnya.
Pengacara Pastikan Putri Candrawathi Tak Kabur
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Putri-Candrawathi-di-rekonstruksi.jpg)