Berita Penajam Terkini
Realisasi Pajak di Penajam Paser Utara Tembus Rp 35 Miliar Lebih per Agustus 2022
Realisasi penerimaan pajak daerah Penajam Paser Utara (PPU) hingga Agustus kemarin cukup tinggi
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Realisasi penerimaan pajak daerah Penajam Paser Utara (PPU) hingga Agustus kemarin cukup tinggi.
Hal tersebut seperti dikemukakan Sekretaris Daerah (Sekda) Penajam Paser Utara, Tohar, kepada TribunKaltim.co di Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
Ia merinci, saat ini realisasi pajak sudah mencapai Rp 35.295.000.000.
Angka tersebut diperkirakan masih akan bertambah.
Baca juga: Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 di Kalimantan Timur, Kaltara, dan 5 Provinsi Lainnya
Bahkan kata Tohar, bisa mencapai hingga Rp 40 miliar sebelum akhir tahun 2022 ini.
Untuk pajak akumulasinya sampai dengan saat ini tercatat sudah sebanyak Rp 35.295.000.000.
"Kita sudah berada pada bulan Agustus mudah-mudahan tahun ini rencana kita sampai Rp 40 miliar, itu bisa tercapai setelah ada perubahan," ungkapnya kepada TribunKaltim.co pada Kamis (1/9/2022).
Pendapatan pajak paling tinggi hingga saat ini dikatakan Tohar, yakni berasal dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Baca juga: Sepekan Pembayaran Pajak di Kubar Naik 5-10 Persen, Warga Manfaatkan Program Relaksasi
Jumlahnya yakni sebesar Rp 22,6 miliar. Ini didominasi berasal pembayaran pajak perusahaan-perusahaan yang berada di Penajam Paser Utara.
Sementara untuk pemasukan pajak yang terbilang rendah, yakni berasal dari pajak walet, yakni hanya sebesar Rp 15,8 miliar.
"Yang paling banyak dari BPHTB, sekitar Rp 22,6 miliar, yang terendah walet Rp15,8 miliar," jelasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.