Berita Penajam Terkini

Realisasi Pajak di Penajam Paser Utara Tembus Rp 35 Miliar Lebih per Agustus 2022

Realisasi penerimaan pajak daerah Penajam Paser Utara (PPU) hingga Agustus kemarin cukup tinggi

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Sekda Penajam Paser Utara, Tohar, membeberkan, sektor pendapatan pajak yang rendah di Kabupaten Penajam Paser Utara. Pemasukan pajak yang terbilang rendah, yakni berasal dari pajak walet, yakni hanya sebesar Rp 15,8 miliar.  

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Realisasi penerimaan pajak daerah Penajam Paser Utara (PPU) hingga Agustus kemarin cukup tinggi.

Hal tersebut seperti dikemukakan Sekretaris Daerah (Sekda) Penajam Paser Utara, Tohar, kepada TribunKaltim.co di Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur

Ia merinci, saat ini realisasi pajak sudah mencapai Rp 35.295.000.000.

Angka tersebut diperkirakan masih akan bertambah. 

Baca juga: Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 di Kalimantan Timur, Kaltara, dan 5 Provinsi Lainnya

Bahkan kata Tohar, bisa mencapai hingga Rp 40 miliar sebelum akhir tahun 2022 ini.

Untuk pajak akumulasinya sampai dengan saat ini tercatat sudah sebanyak Rp 35.295.000.000.

"Kita sudah berada pada bulan Agustus mudah-mudahan tahun ini rencana kita sampai Rp 40 miliar, itu bisa tercapai setelah ada perubahan," ungkapnya kepada TribunKaltim.co pada Kamis (1/9/2022).

Pendapatan pajak paling tinggi hingga saat ini dikatakan Tohar, yakni berasal dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Baca juga: Sepekan Pembayaran Pajak di Kubar Naik 5-10 Persen, Warga Manfaatkan Program Relaksasi

Jumlahnya yakni sebesar Rp 22,6 miliar. Ini didominasi berasal pembayaran pajak perusahaan-perusahaan yang berada di Penajam Paser Utara

Sementara untuk pemasukan pajak yang terbilang rendah, yakni berasal dari pajak walet, yakni hanya sebesar Rp 15,8 miliar.

"Yang paling banyak dari BPHTB, sekitar Rp 22,6 miliar, yang terendah walet Rp15,8 miliar," jelasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved