Berita Nasional Terkini

Timsus Didesak Tahan Putri Candrawathi, IPW Beber Dua Alasannya

Timsus didesak menahan Putri Candrawathi, Indonesia Police Watch (IPW) beber dua alasannya.

Foto: HO/Tribun Medan
Putri Candrawathi bersama suaminya Ferdy Sambo terlihat menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Putri Candrawathi tak memakai baju tahanan. Ia memakai baju putih. 

TRIBUNKALTIM.CO - Timsus didesak menahan Putri Candrawathi, Indonesia Police Watch (IPW) beber dua alasannya.

Tak ditahannya tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi jadi sorotan di masyarakat.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pun ikut menyoroti dan angkat bicara.

Baca juga: Terbaru! Brigjen Hendra Kurniawan Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J

Baca juga: Terbaru! Komnas HAM Sebut Brigadir J Terbukti Lecehkan Putri Candrawati dan Tidak Ada Penganiayaan

IPW mendesak agar Timsus bentukan Kapolri Listyo Sigit Prabowo menahan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Sugeng mengatakan ada dua alasan terkait perlunya penahanan terhadap Putri Candrawathi.

Pertama, Sugeng mengungkapkan hasil rekonstruksi yang digelar di rumah pribadi dan rumah dinas Ferdy Sambo menunjukkan tidak adanya pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi di Magelang

Hal tersebut, katanya, dibuktikan ketika dalam rekonstruksi, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diperankan oleh orang lain bersimpuh di sebelah ranjang yang digunakan Putri Candrawathi untuk tidur.

"Dari perkembangan terakhir, dalam rekonstruksi yang dilakukan oleh penyidik dari Timsus didaptkan fakta bahwa dalam rekonstruksi sebagaimana dinyatakan kejadian (pelecehan) di Magelang terlihat Brigadir Yosua tidak melakukan persentuhan fisik kepada ibu PC (Putri Candrawathi)," katanya kepada Tribunnews.com, Kamis (1/9/2022).

Melalui fakta rekonstruksi tersebut, Sugeng menduga Putri Candrawathi yang melakukan provokasi terkait adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadapnya.

"Sementara isu pelecehan ini tidak ada," jelasnya.

Kedua, Sugeng menilai keterangan Putri Candrawathi tidak kooperatif ketika telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keterangan Putri, katanya, juga disebut berbeda dengan bukti bahwa istri Ferdy Sambo itu dikonfrontir dengan tersangka lainnya.

Baca juga: Adegan di Ranjang Putri Candrawathi Sama Kuwat Maruf dan Brigadir J jadi Sorotan, Amarah dan Pisau?

"Dengan dilakukannya konfrontir menunjukkan bahwa keterangan ibu PC berbeda dengan keterangan tersangka atau saksi yang lain," katanya.

Kedua alasan inilah yang membuat Sugeng mendesak agar Putri Candrawathi ditahan.

Diwartakan Tribunnews sebelumnya Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyampaikan pengajuan penangguhan penahanan dari istri Ferdy Sambo.

Putri Candrawathi dalam proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.. tampak berkomunikasi dengan Kuat Ma'ruf
Putri Candrawathi dalam proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.. tampak berkomunikasi dengan Kuat Ma'ruf (Tangkap layar akun Youtube Kompas TV)

Permohonan tersebut, katanya, diajukan pada saat Putri diperiksa penyidik di Bareskrim Polri, Rabu (31/8/2022).

Adapun pengajuan penangguhan penahanan itu dilakukan oleh kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis.

"Tadi malam Ibu PC sudah dilakukan pemeriksaan, kemudian ada permintaan dari kuasa hukum atau lawyer Bu PC untuk tidak dilakukan penahanan," kata Agung Budi Maryoto di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Lebih lanjut, Agung menjelaskan beberapa alasan dari penyidik tidak melakukan penahanan kepada Putri Candrawathi.

Di antaranya, alasan kesehatan Putri Candrawathi hingga pertimbangan tersangka masih memiliki balita.

"Penyidik masih mempertimbangkan. Pertama alasan kesehatan, kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita. Jadi itu," jelasnya.

Baca juga: Terbaru! Terkuak Ucapan Terakhir Ferdy Sambo dan Kronologi Penembakan Brigadir J Versi Video Animasi

Di sisi lain, kata Agung, pihaknya telah melakukan pencegahan terhadap Putri Candrawathi agar tak berpergian ke luar negeri.

Tujuannya, tersangka diharapkan tidak melarikan diri dan kooperatif.

"Di samping itu penyidik juga sudah melakukan pencegahan terhadap Ibu PC dan pengacara menyanggupi untuk Ibu PC akan selalu kooperatif jadi itu pertimbangannya dan ada wajib lapor," pungkas Agung. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul IPW Desak Timsus Tahan Putri Candrawathi, Ini Alasannya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved