Berita Balikpapan Terkini
Kepala LLDIKTI Wilayah XI Imbau Seluruh Perguruan Tinggi Wajib Lapor ke PDDIKTI
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI menggelar jumpa pers, dengan mengusung tema Cek Data Mahasiswa Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
Penulis: Ary Nindita Intan R S |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI menggelar jumpa pers, dengan mengusung tema Cek Data Mahasiswa Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), pada Jumat (2/9/2022).
Pentingnya pengecekan data mahasiswa diuraikan Dr. Drs. Muhammad Akbar, M.Si selaku Kepala LLDIKTI Wilayah XI, dengan adanya maksud menghimpun data mahasiswa yang ada di seluruh Perguruan Tnggi (PT) yang terintegrasi secara nasional.
Ia menyampaikan, bahwa pelaporan PDDIKTI berlaku untuk Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta pada Kemenristekdikti mulai berlaku efektif sejak 2003 sampai 2004.
"Jadi wajib hukumnya untuk melakukan pelaporan PDDIKTI, tidak ada alasan untuk tidak melaporkan," tukas Akbar dalam siaran pers yang diadakan secara daring melalui aplikasi zoom.
Dalam penyampaiannya, ia menerangkan untuk Perguruan Tinggi Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian mulai efektif sejak 2012 sampai 2013.
Baca juga: Strategi LLDikti dalam Upaya PTS Mengoptimalisasikan Sarana dan Prasarana
Akbar juga menjabarkan secara teknis, langkah-langkah cara cek data mahasiswa pada PDDIKTI yang tersedia pada link pddikti.kemdikbud.go.id
Dengan adanya hal ini, Akbar mengimbau mahasiswa apabila terdapat data yang tidak sesuai atau data yang tidak tercantum pada PDDIKTI.
"Segera hubungi kampus atau PT terkait, untuk melakukan pendataan, perbaikan atau dilakukan penyesuaian data," ujarnya.
"Dari seluruh langkah-langkah ini akan terdeteksi karakteristik mahasiswa dari mulai masuknya hingga sampai lulusnya mahasiswa tersebut," imbuh Akbar.
Baca juga: LLDikti Wilayah XI Gelar Bimtek Dosen Berkegiatan Tri Dharma di Luar Kampus
Selain itu, ia juga menuturkan kepada para alumni PT untuk memastikan atau cek kembali nomor ijazah sehingga sesuai dengan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat.
"Supaya tidak adanya tumpang tindih, atau adanya orang yang tidak bertanggung jawab mencoreng nomor ijazah alumni," ucapnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.