Berita Paser Terkini
Satresnarkoba Polres Paser Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Salah Satu Hotel di Long Ikis
Satresnarkoba Polres dengan cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkoba yang terjadi di wilayah Kabupaten Paser.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Sebagai upaya dalam menekan angka peredaran narkotika, Satresnarkoba Polres dengan cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkoba yang terjadi di wilayah Kabupaten Paser.
Pasalnya ancaman terhadap bahaya narkotika kian mengkhawatirkan masyarakat di Kabupaten Paser.
Baru-baru ini, Satresnarkoba Polres Paser kembali mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada 1 September 2022 sekira pukul 21:30 Wita.
"Kemarin malam, kami berhasil mengamankan D (27) pelaku penyalahgunaan barkotika di salah satu hotel di Kecamatan Long Ikis," kata Sat Resnarkoba Polres Paser, AKP Yulianto Eka Wibawa, Jumat (2/9/2022).
Baca juga: Sejumlah Ruas Jalan di Balikpapan Dialihkan Saat Haornas XXXIX, Berikut Rekayasa Lalu Lintasnya
Pengungkapan bermula saat Satresnarkoba Polres Paser memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di salah satu hotel yang ada di Long Ikis sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.
"Dari informasi informasi itu, anggota Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan. Sekira pukul 21.30 Wita, anggota melakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel tersebut dan mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika," jelas Yulianto.
Lebih lanjut disampaikan, anggota Satresnarkoba Polres Paser kemudian melakukan penggeledahan badan kepada pelaku dan tempat tertutup lainnya.
Hasil penggeledahan yang dilakukan, sambung Yulianto ditemukan beberapa barang bukti yang diduga kuat milik pelaku.
Baca juga: Pendaftar Subsidi Tepat Pertamina di Regional Kalimantan Terus Meningkat
"Ada beberapa barang bukti yang kami temukan, seperti 4 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang di duga narkotika jenis shabu berbagai macam ukuran dan berat, dengan total berat 19,44 gram," paparnya.
Tak hanya itu, Satresnarkoba Polres Paser juga mengamankan 1 buah kotak susu, 1 kantong kain warna hitam, 1 bandel plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok takar, 1 handphon, dan 1 unit kendaraan bermotor.
Baca juga: 34 Ribu Tenaga Kerja Konstruksi Tersertifikasi Siap Kerja di Proyek IKN Nusantara
"Barang-barang tersebut diakui terlapor bahwa barang-barang tersebut miliknya, seluruh proses penangkapan dan penggeledahan tersebut disaksikan oleh security hotel," tandas Kasat Resnarkoba Polres Paser.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, terlapor beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi di bawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.