Berita Nasional Terkini
Seali Syah Unggah Surat Ferdy Sambo yang Nyatakan Hendra Kurniawan tak Terlibat: Emang Lucu!
Brigjen Hendra Kurniawan telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
TRIBUNKALTIM.CO - Seali Syah, istri Brigjen Hendra Kurniawan kembali menjadi perhatian publik.
Pasalnya, Brigjen Hendra Kurniawan telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Kamis (1/9/2022), Seali Syah, istri Brigjen Hendra Kurniawan di Instagram Storynya mengunggah surat pernyataan Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propan Polri tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Surat yang diunggah Seali Syah, istri Brigjen Hendra Kurniawan tersebut merupakan pernyataan Ferdy Sambo dengan menggunakan tulisan tangan lengkap dengan tanda tangan di atas meterai.
Baca juga: Surat Ferdy Sambo Minta Brigjen Hendra tak Dilibatkan dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kata Polri?
Baca juga: Sosok Kompol Baiquni Wibowo Anak Buah Ferdy Sambo Susul Kompol Chuck Dipecat Polri, Berikut Perannya
Dalam surat pernyataan tersebut, Ferdy Sambo mengatakan Brigjen Hendra Kurniawan, suami Seali Syah tidak terlibat perusakan DVR CCTV di pos satpam.
Dua lembar surat pernyataan Ferdy Samboi itu diunggah Seali Syah dalam dua slide yang kemudian diikuti dengan unggahan daftar riwayat hidup Brigjen Hendra Kurniawan.
Di akhir, Seali Syah juga membubuhkan tulisan bahwa ini bukan soal pangkat dan jabatan melainkan soal nama baik.
Dalam unggahannya, Seali Syah, istri Brigjen Hendra Kurniawan menulis, "JRENGGG JRENGGG JRENGGG,."
Baca juga: Berapa Gaji Brigjen Hendra Kurniawan yang Disorot Bergaya Hidup Mewah? Seali Syah Minta Maaf
Awalnya, Seali Syah mempertanyakan perubahan status suaminya, Brigjen Hendra Kurniawan yang dinilainya begitu cepat.
Menurut Seali Syah, Brigjen Hendra Kurniawan baru diperiksa sebagai saksi pada Senin (29/7/2022) lalu.
Namun hanya dalam tiga hari, status Hendra Kurniawan berubah menjadi tersangka terkait obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Emang lucu!!! hahahaha lahhhh BJP HK saja baru diperiksa sebagai SAKSI hari Senin kemarin... ehhh hari inii udah naik TSK," tulis Seali Syah seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Seali Syah Unggah Surat Pernyataan Ferdy Sambo, Sebut Hendra Kurniawan Tak Terlibat Perusakan CCTV.
Selanjutnya, Seali Syah mengunggah surat pernyataan yang dikirim Ferdy Sambo terkait nasib Brigjen Hendra Kurniawan.
Melalui tulisannya, Ferdy Sambo meminta maaf kepada rekan sejawatnya di Polri terkait penyampaian informasi yang tidak benar terkait kronologi meninggalnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Mantan Kadiv Propam itu mengaku, hal tersebut dilakukannya sebagai skenario untuk menjaga kehormatan keluarganya.
Ferdy Sambo lantas menjelaskan ikhwal pengecekan CCTV di pos satpam kompleks rumah dinas Ferdy Sambo.
Ia menjelaskan, pengecekan dan pengamanan CCTV yang diduga dilakukan mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan dan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria adalah perintah Ferdy Sambo sebagai atasan.
Hal ini sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Perkadiv Nomor 01 Tahun 2015 tentang SOP Penyelidikan.
Baca juga: Brigjen Hendra Disorot Komisi III DPR, Kapolri Bongkar Peran Suami Seali Syah di Kasus Ferdy Sambo
Terkait viralnya DVR CCTV yang rusak sehingga menimbulkan laporan polisi dan dugaan keterlibatan anak buahnya, lanjut Ferdy Sambo, adalah perintah serta tanggung jawabnya yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam.
Mantan Kapolres Purbalingga ini juga menyatakan, Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria tidak terlibat dalam perusakan DVR CCTV di pos satpam.
Sementara yang dilaporkan Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria adalah tindakan pengamanan DVR CCTV di dalam rumah dinas Duren Tiga yang cacat prosedur.
Menjelang akhir surat, suami Putri Candrawathi itu berharap surat pernyataannya bisa menjadi keterangan tambahan bagi penyidik Polri.
Ia berharap penyidik tidak memproses hukum yang orang yang tidak bersalah.
Ia juga kembali menyebut, Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria sudah lama bertugas di Biro Paminal Div Propam dan menjadi aset SDM Polri.
Bila menilik tanggal pembuatan surat, yaitu 30 Agustus 2022 maka hari itu bertepatan dengan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.
Inilah isi surat pernyataan dari Ferdy Sambo yang diunggah oleh Seali Syah:
SURAT PERNYATAAN
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Baca juga: Terbaru! Terkuak Kasus dan Nasib Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah: Korban Skenario Ferdy Sambo
Nama: Ferdy Sambo SH SIK MH
Pangkat: Inspektur Jenderal Polisi
NRP: 73020260
Alamat: Kompleks Polri Duren Tiga nomor 46, Jakarta Selatan
Dengan ini menyatakan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh rekan-rekan sejawat Polri atas penyampaian atau penjelasan informasi yang tidak benar tentang kronologis kejadian meninggalnya Brigadir Nofriansyah Josua di TKP Rumah Dinas Duren Tiga.
Hal tsb saya lakukan atas skenario atau rekayasa fakta yang saya buat untuk menjaga kehormatan keluarga saya.
Berkaitan dengan kegiatan awal pengecekan dan pengamanan CCTV di pos satpam yang diduga dilakukan oleh BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah benar perintah saya selaku atasan langsung sesuai prosedur yang diatur dalam Perkap 01 tahun 2015 tentang SOP Penyelidikan.
Terhadap viralnya DVR CCTV pos satpam yang rusak sehingga menimbulkan laporan polisi di DITTIPIDSIBER BARESKRIM Polri dan dugaan keterlibatan beberapa anggota saya adalah murni perintah dan tanggung jawab saya selaku KADIV PROPAM saat itu.
Dalam hal ini perlu saya tegaskan bahwa TIDAK ADA keterlibatan BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria, terkait pengrusakan DVR CCTV pos satpam Duren Tiga.
Adapun yang dilaporkan oleh BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah adanya tindakan pengamanan DVR CCTV di dalam rumah dinas Duren Tiga oleh Pusinafis Bareskrim Polri yang tidak sesuai prosedur.
Demikian surat pernyataan ini saya buat agar dapat menjadi acuan dan keterangan tambahan untuk rekan-rekan penyidik.
Sehingga jangan sampai penyidik memproses hukum orang yang tidak bersalah mengingat BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah aset sumber daya manusia Polri yang sudah lama bertugas di Biro Paminal Div Propam Polri.
Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih dan saya sampaikan bahwa surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun serta sebagai pertanggung jawaban saya secara hukum dan atasan langsung pada saat peristiwa tersebut.
Salam Hormat
Jakarta, 30 Agustus 2022
Tanda tangan dan materai
Ferdy Sambo SH SIK MH
Inspektur Jenderal Polisi
Masih melalui Instagram Story, Seali Syah turut mengunggah daftar riwayat hidup sang suami.
Daftar itu memuat penddikan kepolisian, pendidikan umum, serta riwayat jabatan yang pernah diemban Brigjen Hendra Kurniawan.
"15 tahun mengabdi di Biro Paminal Polri."
"ini bukan soal pangkat dan jabatan... ini soal NAMA BAIK," tulis wanita yang juga berprofesi sebagai pengacara tersebut.
Di akhir unggahannya, Seali Syah mengaku dibungkam ketika mencari keadilan bagi suaminya sendiri di saat ia bisa bersuara untuk orang lain.
"Ketika bisa bersuara bagi orang lain... namun DIBUNGKAM ketika mencari keadilan bagi suami sendiri," kata Seali Syah.
Meski demikian, Seali Syah tetap menjalani dan mematuhi proses hukum yang berlaku.
"Tentu kita akan jalanin proses hukumnya, kita akan hargai segala prosesnya."
"dan yang pasti, ini gak menghentikan langkah untuk selalu jadi pribadi yang baik," tulis Seali Syah.

Ferdy Sambo dan 6 Polisi Lain Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
Sebelumnya, Polri telah menetapkan tujuh anggota polisi sebagai tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Satu di antaranya Irjen Ferdy Sambo yang ikut menjadi tersangka ketujuh.
"(Ferdy Sambo) sudah ditetapkan tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Kamis (1/9/2022).
"Ada tambahan terakhir malam ini info dari Direktorat Siber sudah jadi tujuh tersangka," lanjutnya.
Sebelumnya, Polri menetapkan enam tersangka lain, yakni Brigjen Hendra Kurniawan selaku Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri dan Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
Kemudian, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Selain itu, Kompol Cuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Diberitakan Tribunnews.com, Ketua Timsus Polri, yakni Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, para tersangka akan disidang etik.
"Saya tambahkan, terhadap 6 tersangka obstruction of justice ini Div Propam juga akan segera menyidangkan kode etik terhadap ke-6 orang tersebut," kata Agung kepada awak media di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).
Apabila memungkinkan, kata Agung, sidang etik terhadap enam tersangka penghalangan penyidikan sudah bisa dimulai Kamis ini.
Adapun mekanisme persidangan etiknya akan dilakukan secara bergiliran.
"Bahkan bisa hari ini sudah mulai, hari ini mulai kepada Kompol CP sedang dilaksanakan kode etik.
Kemudian besok, kemudian itu sampai tiga hari ke depan, jadi semuanya akan dilakukan sidang kode etik," kata dia.
Baca juga: Brigjen Hendra Kurniawan Dipatsuskan Bersama Ferdy Sambo dll, Unggahan Seali Syah Jadi Sorotan
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Suci Bangun DS/Rizki Sandi Saputra, Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.