Berita Nasional Terkini
Sosok Kompol Baiquni Wibowo Anak Buah Ferdy Sambo Susul Kompol Chuck Dipecat Polri, Berikut Perannya
Inilah sosok Kompol Baiquni Wibowo anak buah Ferdy Sambo susul Kompol Chuck dipecat Polri karena melakukan pelanggaran dalam kasus Brigadir J.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah sosok Kompol Baiquni Wibowo anak buah Ferdy Sambo susul Kompol Chuck dipecat Polri karena melakukan pelanggaran pidana yakni menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.
Anak buah sambo yang dipecat Polri kembali bertambah setelah sebelumnya Kompol Chuck dipecat.
Kali ini anak buah eks Kadiv Propam yang dipecat yakni Kompol Baiquni Wibowo yang melakukan pelanggaran ikut membantu Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir J.
Ya, Polri telah memecat dua anak buah Ferdy Sambo yakni Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo karena terbukti melakukan pelanggaran pidana yakni menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.
Baca juga: Beda Jauh Usia Putri Candrawathi dan Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Tegaskan Soal Pelecehan
Baca juga: Brigjen Hendra Kurniawan Tersangka Kasus Brigadir J, Seali Syah Unggah Surat Bantahan Ferdy Sambo
Keduanya berperan penting agar penyidikan kasus itu terhambat yakni dengan merusak CCTV di sekitar lokasi penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Perannya BW sama dengan pak CP aktif untuk mengambil CCTV. Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (3/9/2022) dikutip dari Tribunnews.com.
"Menghilangkan CCTV itu yang paling berat sehingga proses penyidikan awal itu agak terganggu," sambungnya.
Pembagian Klaster Obstruction of Justice
Sejauh ini sudah ada tujuh orang tersangka yang masuk dalam kasus kategori klaster closed circuit television (CCTV).
"Ini kan masalah klaster dulu ya, klaster untuk CCTV dulu ya. Itu dulu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sabtu (2/9/2022).
Dedi mengungkapkan setelah proses dalam klaster CCTV, pihaknya akan mulai melakukan penyidikan klaster lain dalam proses penghalangan penyidikan kasus tersebut.
"Abis klaster CCTV baru klaster yang lain lagi. Obstruction of justice ada juga bagian-bagiannya," jelasnya.
Lebih lanjut, Dedi mengungkapkan ada 28 anggota lainnya yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Baca juga: Istri Brigjen Hendra Kurniawan Unggah Surat Ferdy Sambo, Seali Syah: Bukan Soal Pangkat dan Jabatan
Nantinya, puluhan anggota itu akan dibagi menjadi tiga klaster sesuai pelanggarannya yakni pelanggaran berat, pelanggaran sedang hingga pelanggaran ringan.
"Dari 35 sudah diputuskan 7 ya yang obstruction of justice abis itu sisanya 28 pelanggaran kode etik. Pelanggaran kode etik nanti dari Pak Karowabprof akan mengklasterkan pelanggaran berat, pelanggaran sedang, pelanggaran ringan, itu nanti akan kita sampaikan," ujarnya.