Berita Nasional Terkini
Sosok Kompol Baiquni Wibowo Anak Buah Ferdy Sambo Susul Kompol Chuck Dipecat Polri, Berikut Perannya
Inilah sosok Kompol Baiquni Wibowo anak buah Ferdy Sambo susul Kompol Chuck dipecat Polri karena melakukan pelanggaran dalam kasus Brigadir J.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah sosok Kompol Baiquni Wibowo anak buah Ferdy Sambo susul Kompol Chuck dipecat Polri karena melakukan pelanggaran pidana yakni menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.
Anak buah sambo yang dipecat Polri kembali bertambah setelah sebelumnya Kompol Chuck dipecat.
Kali ini anak buah eks Kadiv Propam yang dipecat yakni Kompol Baiquni Wibowo yang melakukan pelanggaran ikut membantu Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir J.
Ya, Polri telah memecat dua anak buah Ferdy Sambo yakni Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo karena terbukti melakukan pelanggaran pidana yakni menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.
Baca juga: Beda Jauh Usia Putri Candrawathi dan Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Tegaskan Soal Pelecehan
Baca juga: Brigjen Hendra Kurniawan Tersangka Kasus Brigadir J, Seali Syah Unggah Surat Bantahan Ferdy Sambo
Keduanya berperan penting agar penyidikan kasus itu terhambat yakni dengan merusak CCTV di sekitar lokasi penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Perannya BW sama dengan pak CP aktif untuk mengambil CCTV. Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (3/9/2022) dikutip dari Tribunnews.com.
"Menghilangkan CCTV itu yang paling berat sehingga proses penyidikan awal itu agak terganggu," sambungnya.
Pembagian Klaster Obstruction of Justice
Sejauh ini sudah ada tujuh orang tersangka yang masuk dalam kasus kategori klaster closed circuit television (CCTV).
"Ini kan masalah klaster dulu ya, klaster untuk CCTV dulu ya. Itu dulu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sabtu (2/9/2022).
Dedi mengungkapkan setelah proses dalam klaster CCTV, pihaknya akan mulai melakukan penyidikan klaster lain dalam proses penghalangan penyidikan kasus tersebut.
"Abis klaster CCTV baru klaster yang lain lagi. Obstruction of justice ada juga bagian-bagiannya," jelasnya.
Lebih lanjut, Dedi mengungkapkan ada 28 anggota lainnya yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Baca juga: Istri Brigjen Hendra Kurniawan Unggah Surat Ferdy Sambo, Seali Syah: Bukan Soal Pangkat dan Jabatan
Nantinya, puluhan anggota itu akan dibagi menjadi tiga klaster sesuai pelanggarannya yakni pelanggaran berat, pelanggaran sedang hingga pelanggaran ringan.
"Dari 35 sudah diputuskan 7 ya yang obstruction of justice abis itu sisanya 28 pelanggaran kode etik. Pelanggaran kode etik nanti dari Pak Karowabprof akan mengklasterkan pelanggaran berat, pelanggaran sedang, pelanggaran ringan, itu nanti akan kita sampaikan," ujarnya.
7 Tersangka Obstruction Of Justice
Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.
Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J. Eksekusi dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Baca juga: Terkuak Kesalahan Brigjen Hendra Kurniawan di Kasus Brigadir J, Istri Unggah Bantahan Ferdy Sambo
Sosok Kompol Baiquni Wibowo
Kompol Baiquni Wibowo ini merupaka lulusan Akademi Polisi (Akpol) tahun 2006.
Diberitakan dari Surya.co.id, Kompol Baiquni pernah tergabung dalam satgas Tindak Pidana Perdgangan Orang atau TPPO.
Satgas tersebut di bawah Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Kompol Baiquni pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Reskrim Polres Ambon.
Selain itu, ia pernah juga menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, dan sempat menjadi Kaurbinpam Subbid Paminal Bid Propam Polda Maluku.
Kompol Baiquni pernah juga mendapat penugasan sebagai Police Officier pada Tugas Misi Pemeliharaan PBB di Cikeas, Bogor, Jawa Barat pada tahun 2017.
Saat penugasan itu ditemani dua rekannya dari Polda Maluku.
Dilansir dari Kompas.com, Kompol Baiquni dicopot dari jabatan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri pada 4 Agustus 2022.
Baca juga: Arteria Dahlan Blak-blakan di Karni Ilyas Club Terkait Ketegasan Ferdy Sambo Terhadap Polisi Nakal
Setelah itu, kompol Baiquni dimutasi ke Yanma Polri.
Mengenai tersangka obstruction of justice, ada tujuh nama perwira termasuk Kompol Baiquni.
Enam perwira lainnya yakni, Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman, dan AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh perwira tersebut diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Tersangka obstruction of justice itu melakukan upaya perusakan barang bukti ponsel dan closed circuit television (CCTV).
“Pertama merusak barang bukti HP, CCTV. Kedua, menambahkan barang bukti di TKP. Intinya itu,” kata Irjen Dedi.
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.