Berita Bontang Terkini
Bongkar Kasus Peredaran Narkoba, Polres Bontang Amankan 23 Poket Sabu dari Warga Samarinda
Polres Bontang kembali berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu pada, Jumat (2/9) kemarin.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontang kembali berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu pada, Jumat (2/9) kemarin.
Dalam kasus ini, Satresnarkoba mengamankan tersangka berinisial S (30) dengan barang bukti 23 poket sabu kecil.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat.
Baca juga: Jelang Pilkades Serentak 2022, Ketua DPRD Kukar Minta Masyarakat Desa Berpartisipasi
S yang merupakan warga berdomisili Samarinda itu diringkus di Tanjung Laut, Bontang Selatan, sekira 20.45 Wita.
“Operasi penangkapan ini merukan hasil pengembangan dan informasi terkait peredaran sabu di Tanjung Laut,” ucapnya, Minggu (4/9/2022).
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti alat hisap, sedotan runcing, pipet kaca, korek gas, handphone, 1 kotak permen dan uang tunai senilai Rp 500 ribu.
Baca juga: Peserta Balikpapan Open 10K Meninggal Dunia, Diduga Terkena Serangan Jantung
Atas perbuatanya, tersangka S dijerat dengan pasal114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.