Berita Bontang Terkini
825 Liter Solar Subsidi Ditimbun dan Punya 3 Fuel Card, Pengetap di Bontang Diciduk Polisi
Pelaku penimbunan BBM solar subsidi di Bontang terciduk polisi, Minggu (4/9/2022) kemarin. Tersangka M (54) terciduk lantaran menimbun 825 liter solar
Penulis: Ismail Usman |
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Pelaku penimbunan BBM solar subsidi di Bontang terciduk polisi, Minggu (4/9/2022) kemarin.
Tersangka M (54) terciduk lantaran menimbun 825 liter solar subsidi yang siap dijual ke nelayan dan masyarakat umum untuk kepentingan komersil.
Kapolres Bontang AKBP, Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, selama 4 hari polisi memantau pergerakan tersangka M yang rutin antre BBM di SPBU.
Saat diringkus, polisi mendapat 3 fuel card untuk digunakan M antre BBM solar subsidi.
“Dia juga pakai tiga kendaraan yang digunakan. Tapi mobil merk L300 miliknya kami tahan untuk barang bukti,” ujar AKBP Yusep Dwi Prasetiya, Senin (5/9/2022).
Baca juga: Sita 160 Liter Solar, Polres Paser Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Pengangkutan BBM Subsidi
Sebenarnya, M ini membeli solar subsidi sesuai regulasi yang berlaku. Tetapi pembelian dilakukan secara rutin dan masif untuk kepentingan komersil.
Tersangka menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi solar dengan harga eceran Rp 10.500 per liter.
Perhari M mengumpul 120 liter solar subsidi yang dibeli di SPBU Bontang.
“Memang sesuai aturan. Tapi dia jual ngecer dan masif untuk keuntungan pribadi,” bebernya.
Setelah diringkus, polisi kemudian memeriksa toko tersangka M yang berlokasi di Jalan Cipto Mangunkusumo ex Pupuk Raya, tepatnya di Simpang 4 Loktuan.
Selain menjual ke nelayan, M juga memajang solar eceran di tempat jualannya.
Baca juga: Ciduk Oknum Penimbun BBM di Bontang, Polisi Temukan Barang Bukti 835 Liter Solar Subdisi
"Yang jelas cara dia memanfaatkan solar subsidi salah. Kondisi saat ini crowded. Baru dijual dengan harga terbaru setelah BBM subsidi naik," tuturnya.
Terhadap tersangka polisi menjerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, diubah Pasal 40 Ayat 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman maksimal 6 tahun penjara. Denda maksimal Rp 60 Miliar," ucapnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/barang-bukti-solar-subdisi-di-mobil-pikap-milik-tersangka-m.jpg)