Berita Bontang Terkini
Ciduk Oknum Penimbun BBM di Bontang, Polisi Temukan Barang Bukti 835 Liter Solar Subdisi
Dalam kasus ini, polres Bontang menyita barang bukti nyaris 1 ton solar subsidi dan mengamankan seorang M (54) pria terduga pelaku.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontang berhasil membongkar kasus penimbunan BBM subsidi jenis solar.
Dalam kasus ini, polisi menyitas barang bukti nyaris 1 ton solar subsidi dan mengamankan seorang M (54) pria terduga pelaku.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, penangkapan dilakukan di Jalan Cipto Mangunkusumo Ex Pupuk Raya Kelurahan Loktuan pada Sabtu (3/9) sekira pukul 22.15 WIita.
Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti milik M, 825 Liter solar subsidi.
Baca juga: Hujan Pagi Hari Membuat 5 Wilayah di Bontang Kembali Banjir
Aksi penimbunan itu dilakukan saat kondisi distribusi BBM solar subsidi terbatas.
Tersangka M diketahui sering melakukan antrean solar di SPBU KM 3 Jalan Arief Rahman Hakim.
Solar dia dapat dari SPBU, dijual eceran ke nelayan dan masyarakat umum lainya dengan tujuan komersil.
"Sudah dipantau selama 4 Hari. Baru ditangkap saat dia melakukan pemindahan BBM Solar Subsidi dari mobil ke jeriken dan tanki," kata AKBP Yusep Dwi Prasetiya saat konferensi pers, Senin (5/9/2022).
Baca juga: Cuaca Bontang Hari Ini Senin 5 September 2022, Langit Berawan, Hujan Turun di Siang dan Sore
Berdasarkan pengakuan, tersangka aktif mengantre selama 5 hari kebelakang. Praktik itu dilakukan untuk mengambil kesempatan BBM Subsidi yang akan mengalami kenaikan harga.
Setiap hari tersangka M bisa melakukan penimbunan BBM hingga 120 Liter.
Dari tangan tersangka, polisi juga menemukan 3 kendaraan milik M yang kerapa digunakan antre solar.
Sebab diketahui tersangka memiliki 3 kartu fuel card, satu berwarna biru, dan dua Berwarna hijau.
Baca juga: 2 Warga Muara Badak Bontang Pakai Barang Haram Diciduk Polisi
"Hanya ada satu kendaraan yang diamankan Mitsubishi L300. Dia punya 3 kendaraan berbeda," sambungnya.
Dalam kasus ini polisi juga turut menyita, 9 jeriken 5 liter, 14 jeriken 10 liter, 13 jeriken kapasitas 20 liter. Sebanyak 6 jeriken berisikan 30 liter, satu drum berisi 200 Liter solar.
Terhadap tersangka, polisi menjerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, diubah Pasal 40 Ayat 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
"Ancaman maksimal 6 tahun penjara. Denda maksimal Rp 60 Miliar," pungkasnya. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.