Kejar Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial, Pemkot Banjarmasin MoU dengan BPJamsostek

BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kota Banjarmasin lakukan penandatanganan kerja sama terkait optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial.

Editor: Diah Anggraeni
HO/BPJamsostek
Kegiatan penandatanganan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kota Banjarmasin terkait optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Baiman Balaikota Banjarmasin pada Senin (5/9/2022) hari ini. 

TRIBUNKALTIM.CO - Demi mendukung Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemerintah Kota Banjarmasin melakukan penandatanganan MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Wilayah Kota Banjarmasin.

Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Baiman Balaikota Banjarmasin pada Senin (5/9/2022) hari ini pukul 09.30 Wita ini dihadiri oleh Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina; anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Yayat Syariful Hidayat, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Rini Suryani, Kepala Dinas PMPTSP Kota Banjarmasin Ari Yani, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin Bunyamin Najmi, dan Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin.

"Pertama, kami mengucapkan apresiasi kepada Pemerintah Kota Banjarmasin, Walikota Banjarmasin Bapak Ibnu Sina yang telah mendukung program negara melalui Inpres 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," jelas Yayat.

Baca juga: Peringati Harpelnas, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pekerja Indonesia Tumbuh dan Kuat

Yayat melanjutkan, tujuan kegiatan MoU dan PKS ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan perluasan dan pemerataan kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Banjarmasin khususnya untuk pekerja rentan.

Pihaknya berharap, Kota Banjarmasin dapat menjadi role model bagi kota/kabupaten lain di Indonesia, khususnya di wilayah Pulau Kalimantan.

Selain melakukan penandatanganan MoU, juga dilaksanakan simbolis pembayaran klaim yang dilakukan di wilayah Kota Banjarmasin dengan laporan pembayaran klaim jaminan Januari-Agustus 2022 sebesar Rp. 28.656.638.690, laporan pembayaran beasiswa Januari-Agustus 2022 sebesar Rp 1.554.500.000 sebanyak 364 klaim.

"Tujuan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan oleh Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, salah satunya dengan adanya manfaat beasiswa dari program JKK JKM bagi 2 anak peserta BPJS Ketenagakerjaan, tentu merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa seperti yang tertuang dalam Undang-undang Dasar 1945," kata Deputi Direktur Wilayah Kalimantan, Rini Suryani.

Baca juga: Ciptakan Work-life Balance, BPJamsostek Re-launching Gerakan Sejuta Langkah

Bertepatan dengan pelaksanaan Hari Pelanggan Nasional Tahun 2022, Rini melaporkan bahwa telah dilaksanakan kegiatan Hari Pelanggan Nasional di seluruh Kantor Cabang Jajaran Wilayah Kalimantan.

"Harapannya dengan customer experience yang baik, peserta akan semakin erat dengan BPJamsostek dan berujung pada kesadaran diri yang tinggi untuk memastikan dirinya, terlebih mampu mengajak orang-orang di sekitarnya untuk terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutup Rini.

Rincian santunan simbolis klaim:

1. laporan pembayaran klaim jaminan Januari-Agustus sebesar Rp. 28.656.638.690

2. laporan pembayaran beasiswa Januari-Agustus sebesar Rp. 1.554.500.000 sebanyak 364 klaim.

3. Santunan JKM dan beasiswa tenaga kerja almarhum Akhmad Jama (Pengurus RT 70 Pelambuan Banjarmasin) diserahkan dari walikota ke ahli waris sebesar Rp. 113.000.000

Baca juga: BPJamsostek Serahkan Santunan pada Ahli Waris di Balikpapan, Klaim selama Tahun 2022 Capai Rp 283 M

4. Santunan JKM, JHT, JP dan Beasiswa tenaga kerja almarhum Anang Sukri (Koni Provinsi Kalsel) diserahkan dari walikota ke ahli waris sebesar Rp. 122.051.110

5. Santunan JKM, JHT, JP dan Beasiswa tenaga kerja almarhum Ferryawan (KJP Cipta Prima Sejahtera) diserahkan dari walikota ke ahli waris sebesar Rp. 210.403.260. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved