Berita Bontang Terkini
Kisah Residivis di Bontang Kembali Masuk Penjara, Diduga Jual Barang Haram
Polres Bontang kembali meringkus seorang pengadar narkotika jenis sabu, pada Minggu (4/9) kemarin
Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontang kembali meringkus seorang pengadar narkotika jenis sabu, pada Minggu (4/9) kemarin.
Tersangka NP (30) diciduk polisi saat tengah menunggu pembeli sabu sekira Pukul 19.30 Wita, malam tadi.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya, melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Soediantoro mengatakan, saat penangkapan polisi menemukan 0,91 gram sabu siap edar di rumah tersangka.
“Saat ditangkap, polisi langsung menggeledah rumah di Jalan Kapal Feri dan temukan dua paketan sabu,” terang Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Soediantoro, Senin (5/9/2022).
Baca juga: Bongkar Kasus Narkoba di Hotel, Polres Bontang Temukan Tersangka Lain Simpan Sabu di Tempat Ibadah
Tersangka diketahui pernah mendekam di penjara sebelumnya, dengan kasus serupa di Sangatta Kutai Timur.
Saat di Bontang, tersangka mengaku baru pertama kali bertransaksi.
Selain sabu, polisi juga menyita satu telpon genggam, alat hisap sabu, dan uang tunai diduga hasil transaksi Rp 400 Ribu.
Akibat perbuatanya, tersangka terancam dijerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dia itu residivis kasus serupaAncaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.