PPPK 2022
BERITA PPPK 2022 Terbaru: Cek Formasi dan Juknis PPPK 2022, Dokumen yang Harus Disiapkan Daftar PPPK
Simak informasi seputar berita PPPK 2022 terbaru, cek formasi dan juknis PPPK 2022, catat dokumen yang harus disiapkan daftar PPPK.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2022 alias PPPK 2022.
Simak informasi seputar berita PPPK 2022 terbaru.
Cek formasi dan juknis PPPK 2022 bagi calon pelamar.
Jangan sampai lupa, dokumen yang harus alias wajib disiapkan untuk daftar PPPK.
Daftar PPPK wajib buat akun SSCASN bagi pelamar seleksi PPPK 2022.
Nah, ada 5 kategori honorer tak bisa ikut seleksi PPPK 2022, lho.
Salah satu syarat umum daftar PPPK 2022, misalnya calon pelamar PPPK 2022 bukan residivis, bukan anggota partai politik dan berusia 18 tahun
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: BERITA PPPK 2022 Terbaru: Cek Formasi PPPK dan Cara Buat Akun SSCASN, Catat Juknis PPPK 2022
Seperti diketahui, pemerintah bakal segera membuka pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2022.
Sebab itu, para pelamar CPNS dan PPPK 2022 wajib mempersiapkan diri.
Salah satunya adalah mengecek syarat, dokumen dan cara buat akun di SSCASN ketika mendaftar CPNS dan PPPK 2022.
Berikut 10 langkah mudah buat skun SSCASN bagi pelamar seleksi PPPK 2022.
Catat juga 7 dokumen wajib disiapkan pelamar seleksi PPPK 2022.
Baca juga: Berita PPPK 2022 Terbaru: Daftar PPPK Wajib Buat Akun SSCASN, Cek Formasi dan Juknis PPPK 2022
Kepastian tentang Seleksi CPNS dan PPPK 2022 telah disampaikan secara resmi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( KemenPAN-RB )
Bahkan MenPAN-RB ad interim, Mahfud MD secara detail telah menyampaikan Formasi CPNS dan PPPK tahun ini.
Ada 1.086.128 Formasi CPNS dan PPPK yang akan dibuka dengan perincian
- 758.018 formasi PPPK guru di pemerintah daerah
- 184.239 formasi PPPK fungsional Non Guru
- 45.000 formasi PPPK guru di pemerintah pusat
- 25.554 formasi jabatan teknis lain
- 20.000 formasi jabatan teknis lain
- 3.000 formasi dokter/tenaga kesehatan di bawah Kemenkes
- 8.941 formasi CPNS sekolah kedinasan
- 41.376 formasi CPNS dan PPPK 2022 bagi Papua dan Papua Barat.
Baca juga: Berita PPPK 2022 Terbaru: Jadwal Seleksi PPPK Guru dan Non-Guru, Cek Pelamar Seleksi PPPK Prioritas
Meski hingga kini BKN belum memastikan jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022.
Seperti tahun-tahun sebelumya, pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 akan dibuka melalui portal SSCASN BKN.
Cara buat akun di SSCASN untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 :
1. Akses portal SSCASN sscasn.bkn.go.id;
2. Buat akun di menu 'Registrasi';
3. Log In;
Pelamar bisa log in kembali menggunakan NIK sebagai username dan password yang telah didaftarkan saat pembuatan akun
4. Lengkapi biodata;
- Data diri
- Pilih jenis seleksi, formasi dan jabatan sesuai pendidikan
- Lengkapi data pendidikan
5. Unggah dokumen persyaratan;
Pada tahap ini, pelamar bisa mengunggah dokumen yang telah disyaratkan oleh instansi
6. Cek resume pendaftaran;
Memeriksa semua hasil inputan kelengkapan biodata dan unggahan dokumen
7. Proses verifikasi;
8. Cetak kartu ujian;
9. Pengumuman kelulusan;
10. Pemberkasan dan penetapan NIP.
Baca juga: Berita PPPK 2022 Terbaru: Cek Pelamar yang Diprioritaskan, Jadwal Seleksi PPPK Guru dan Non-Guru
Syarat umum untuk mendaftar CPNS dan PPPK 2022:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) minimal 18 tahun.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara atau terlibat kriminalitas.
3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI atau Polri.
4. Tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu PNS, TNI, Polri maupun siswa sekolah ikatan dinas.
5. Tidak dan bukan anggota atau pengurus partau politik.
6. Memiliki riwayat pendidikan yang sama dengan formasi yang dilamar.
7. Memiliki IPK: lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 sedangkan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00.
8. Memiliki sertifikat TOEFL, TOEIC atau IELTS untuk formasi tertentu.
9. Untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi BAN-PT.
10. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah sesuai dengan waktu yang telah disepakati.
Baca juga: Berita PPPK 2022 Terbaru: Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan Simulasi CAT BKN, Syarat Pelamar PPPK Guru
Dokumen yang harus disiapkan :
1. Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.
2. Selfie/Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).
3. Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.
4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf.
5. Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf
6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf.
7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf.
Baca juga: Berita PPPK 2022 Terbaru: Jadwal Seleksi PPPK Guru dan Non Guru, Cek Pelamar P3K yang Diprioritaskan
Simak informasi kategori honorer yang tak bisa ikut seleksi CPNS dan PPPK 2022.
Dalam Surat Edaran (SE) MenPAN-RB terbaru secara jelas merinci kategori honorer yang boleh ikut seleksi CPNS dan PPPK 2022.
Sementara untuk 5 kategori honorer ini tidak masuk dalam kriteria yang boleh ikut seleksi CPNS dan PPPK 2022, sebagaimana yang disebutkan dalam SE MenPAN-RB terbaru.
Seperti diketahui, MenPAN-RB telah mengeluarkan surat edaran terbaru yang mewajibkan para Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pendataan honorer yang ada di setiap instansi pemerintah.
Batas waktu pendataan honorer tersebut sampai 30 September 2022.
Honorer dimaksud yang sesuai kriteria yang ditetapkan dalam SE MenPAN-RB tersebut.
Penerbitan SE MenPAN-RB tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan diterbit SE MenPAN-RB terbaru tersebut, ada 5 kategori honorer harus tereliminasi atau jadi 'korban' karena tak memenuhi kriteria untuk ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022
Baca juga: BOCORAN Jadwal Seleksi PPPK 2022 Guru dan Non-Guru, Berikut Rincian Pelamar yang Diprioritaskan
Berikut 5 kategori honorer tak bisa ikut seleksi CPNS dan PPPK 2022 :
1. Tenaga Honorer yang bukan berstatus THK-2
2. Tenaga Honorer tidak mendapatkan honorarium dari APBN atau APBD
3. Tenaga Honorer yang bekerja kurang dari satu tahun
Pejabat Pembina Kepegawaian tidak mengikutsertakan tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan pemerintah jika belum bekerja selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
4. Tenaga Honorer yang belum berusia 20 tahun
5. Tenaga Honorer yang berusia lebih dari 56 tahun. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul 5 Kategori Honorer Ini jadi 'Korban' SE MenPAN-RB Terbaru,Tak Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022!, https://kupang.tribunnews.com/2022/08/15/5-kategori-honorer-ini-jadi-korban-se-menpan-rb-terbarutak-bisa-ikut-seleksi-cpns-dan-pppk-2022?page=all
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Syarat, Dokumen dan Cara Buat Akun di SSCASN untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022, https://kupang.tribunnews.com/2022/08/14/syarat-dokumen-dan-cara-buat-akun-di-sscasn-untuk-pendaftaran-cpns-dan-pppk-2022?page=all