Berita Paser Terkini

Jatanras Polres Paser Amankan 4 Pelaku Tindak Pidana Jenis Togel di Kecamatan Long Ikis

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Paser kembali mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis togel di Kabupaten Paser.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
HO/Polres Paser
Unit Jatanras Polres Paser saat mengamankan pelaku tindak pidana perjudian jenis togel beserta barang bukti di Simpang 4 Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Paser kembali mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis togel di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur

Pengungkapan bermula saat tim gabungan Unit Jatanras Polres menerima informasi masyarakat, mengenai sering terjadinya kegiatan perjudian jenis togel di simpang 4 kantor Kecamatan Long Ikis.

KBO Sat Reskrim Polres Paser IPTU Suradin menyampaikan, dari informasi tersebut Jatanras Polres Paser melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

"Unit Jatanras langsung mendatangi lokasi pada 4 September 2022 kemarin, dan mendapati di TKP tengah berlangsung kegiatan perjudian jenis togel," jelasnya, Selasa (6/9/2022).

Baca juga: Sita 160 Liter Solar, Polres Paser Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Pengangkutan BBM Subsidi

Lebih lanjut disampaikan, terdapat 4 pelaku tindak pidana perjudian jenis togel yang diamankan.

"Ada 4 pelaku yang kami amankan, diantaranya RP (58), MM (47), DS (47) dan S (63)," tambahnya.

Selain itu, juga terdapat beberapa barang bukti yang diamankan oleh Unit Jatanras Polres Paser di lokasi.

Barang bukit kegiatan judi togel di Kalimantan Timur. Unit Jatanras Polres Paser saat mengamankan pelaku tindak pidana perjudian jenis togel beserta barang bukti di Simpang 4 Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Barang bukit kegiatan judi togel di Kalimantan Timur. Unit Jatanras Polres Paser saat mengamankan pelaku tindak pidana perjudian jenis togel beserta barang bukti di Simpang 4 Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. (HO/Polres Paser)

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu uang tunai hasil pembelian nomor togel sebesar Rp148.000, dan 1 unit handphone.

"Atas temuan yang diperoleh di lokasi, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Paser guna proses hukum lebih lanjut," tegasnya.

Baca juga: Polres Paser Kembali Amankan 5 Terduga Pelaku Tindak Pidana Perjudian Beserta Uang Jutaan Rupiah

Pegungkapan kasus tindak pidana perjudian jenis togel tersebut, kata Suradin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 303 KUHP Ayat 1.

Dijelaskan, pengungkapan tersebut sebagaimana instruksi langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Kapolri memerintahkan seluruh personel Polri untuk memberantas segala jenis perjudin, baik online maupun konvensional," tutupnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved