Berita Paser Terkini

Polres Paser Kembali Amankan 5 Terduga Pelaku Tindak Pidana Perjudian Beserta Uang Jutaan Rupiah

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, instruksikan seluruh Personil Polri untuk memberantas segala jenis perjudian baik online maupun konvensional.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Aris
HO/Polres Paser
Terduga pelaku beserta barang bukti tindak pidana perjudian yang diamankan Team Gabungan Polres Paser. (HO/Polres Paser) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menginstruksikan seluruh Personil Polri untuk memberantas segala jenis perjudian baik online maupun konvensional.

Sebagai tindak lanjut dari instruksi tersebut, dalam beberapa waktu terakhir Polres Paser berhasil mengungkap beberapa kasus perjudian, Minggu (28/8/2022).

Seperti halnya pada 27 Agustus 2022, Polres Paser berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis dadu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 303 KUHP.

KBO Sat Reskrim Polres Paser, IPTU Suradin menyampaikan terdapat 5 orang terduga pelaku tindak pidana perjudian yang telah diamankan.

Baca juga: Profil Korban Pengeroyokan di Paser Ternyata Remaja Berprestasi Bidang Olahraga

"Kemarin kami mengamankan 5 orang terduga pelaku tindak pidana perjudian, diantaranya EK (54), M (31), A (34), FK (35), dan M (35) di lapangan bola Kampung TMS Desa Suatang, Kecamatan Pasir Belengkong," terangnya.

Dijelaskan, penangkapan bermula saat Sat Reskrim Polres Paser memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Daerah Kampung TSM sering terjadi kegiatan perjudian jenis dadu.

Berdasarkan informasi tersebut, team gabungan Polres Paser segera melakukan penyelidikan di wilayah yang dimaskud.

Baca juga: Pendaftar Program Beasiswa Pemkab Penajam Paser Utara 2022 Masih Minim

"Setibanya di lokasi, tim gabungan mendapati ada kegiatan perjudian jenis dadu," kata Suradin.

Hasil pengungkapan yang dilakukan, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Mulai dari ember yang digunakan untuk goncangan dadu, 3 buah dadu dan piringan alas dadu, 1 lembar alas karpet, 1 lembar alas pemasangan uang, 1 buah lampu penerangan, 1 buah aki kecil, dan uang tunai sebesar Rp.3.940,000.

Baca juga: Cuaca Hari Ini Paser, Minggu 28 Agustus 2022, Diprediksi Hujan pada Tiap Kecamatan

"Berdasarkan temuan di lokasi, team gabungan langsung mengamankan Pelaku dan barang bukti untuk kemudian dibawa ke Mako Polres Paser guna Proses lebih lanjut," tutup IPTU Suradin. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved