Bantuan Sosial

Lengkap! Cara Daftar DTKS Kemensos dan Solusi Bila Tak Dapat Bantuan Pemerintah BLT BBM, PKH, BPNT

Inilah cara daftar DTKS Kemensos dan solusi bila tak mendapatkan bantuan pemerintah, baik itu BLT BBM, PKH dan BPNT Sembako.

Editor: Doan Pardede
Laman https://dtks.kemensos.go.id/
Laman dtks.kemensos.go.id. Inilah cara daftar DTKS Kemensos dan solusi bila tak mendapatkan bantuan pemerintah, baik itu BLT BBM, PKH dan BPNT Sembako. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah cara daftar DTKS Kemensos dan solusi bila tak mendapatkan bantuan pemerintah, baik itu BLT BBM, PKH dan BPNT Sembako.

Informasi seputar cara daftar DTKS Kemensos dan solusi bila tak mendapatkan bantuan pemerintah BLT BBM, PKH dan BPNT Sembako sangat penting diketahui masyarakat yang ingin mendapatkannya.

Untuk diketahui, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan tiga jenis bansos sekaligus kepada keluarga miskin, yakni PKH, BPNT Kartu Sembako dan BLT BBM pada bulan September 2022 ini. 

Penyaluran bansos PKH, BPNT Kartu Sembako dan BLT BBM tersebut dilakukan kepada keluarga miskin yang sudah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Baca juga: Bantuan PBI Itu Apa? Cek Arti dan Cara Daftar Bansos Online di https://cekbansos.kemensos.go.id

Pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp12,4 triliun untuk BLT sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM.

Nantinya, dana tersebut akan disalurkan kepada 20,65 juta keluarga yang kurang mampu.

Masyarakat bisa memantau apakah bansos sudah disalurkan atau belum melalui aplikasi Cek Bansos.

Segera daftarkan diri ke DTKS secara online di aplikasi Cek Bansos agar mendapat bansos PKH, BPNT Kartu Sembako atau BLT BBM dan bila dilakukan lewat HP.

DTKS itu sendiri merupakan basis data yang digunakan Kemensos untuk menyalurkan bansos kepada keluarga miskin atau rentan miskin agar tepat sasaran.

Halaman dtks.kemensos.go.id. Inilah cara daftar DTKS Kemensos dan solusi bila tak mendapatkan bantuan pemerintah, baik itu BLT BBM, PKH dan BPNT Sembako.
Halaman dtks.kemensos.go.id. Inilah cara daftar DTKS Kemensos dan solusi bila tak mendapatkan bantuan pemerintah, baik itu BLT BBM, PKH dan BPNT Sembako. (Tangkap layar dtks.kemensos.go.id)

Hampir semua program bansos yang disediakan Kemensos menggunakan DTKS sebagai basis data dalam penyaluran bantuan, baik itu Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bahkan BLT BBM yang baru saja disalurkan pemerintah.

Masyarakat hanya perlu mendaftarkan diri ke DTKS agar bisa terdata menjadi penerima bansos.

Pendaftaran tersebut sebetulnya bisa dilakukan secara manual dengan mendatangi kelurahan setempat, atau juga bisa secara online dengan menggunakan HP.

Untuk pendaftaran secara online, terdapat beberapa tahap yang bisa dilakukan yaitu pembuatan akun, pengajuan diri ke DTKS dan pengecekkan secara berkala.

1. Pembuatan Akun

Seperti telah disebutkan sebelumnya, pendaftaran ke DTKS dilakukan menggunakan aplikasi Cek Bansos, yang mengharuskan penggunanya memiliki akun.

Berikut cara membuat akun aplikasi Cek Bansos;

- Buka aplikasi Cek Bansos yang bisa di-install melalui Play Store.

- Registrasi dengan klik 'Buat Akun Baru'.

- Lengkapi data diri sesuai KK dalam kolom Nomor KK, NIK dan Nama Lengkap.

- Isi alamat email dan nomor HP.

- Buatlah username dan password.

- Unggah foto KTP dan swafoto Anda yang memegang KTP.

- Klik 'Buat Akun Baru'.

Setelah selesai, periksa email masuk dan pastikan email verifikasi dan aktivasi dari Kemensos sudah masuk agar akun teraktivasi dan dapat digunakan.

Baca juga: 3 Bansos Cair 2022, Subsidi Gaji, BLT BBM Hingga untuk Angkot, Ojek dan Nelayan

2. Pengajuan Diri ke DTKS

Masuk ke tahap pengajuan diri atau pendaftaran diri ke DTKS, lakukan tahapan berikut;

- Buka aplikasi Cek Bansos dan login dengan memasukkan username serta password.

- Klik 'Daftar Usulan' lalu pilih 'Tambah Usulan'.

- Isi data pribadi dengan lengkap hingga informasi orang terdekat yang dapat dihubungi.

- Upload foto KTP beserta foto rumah bagian depan.

- Klik 'Tambah Usulan'.

Jika pengajuan di atas sudah selesai, akan tampil informasi seperti Nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.

3. Pengecekkan Secara Berkala

Setelah melewati kedua tahapan di atas, sebenarnya proses pendaftaran sudah selesai, tetapi untuk memastikan sudah terdaftar atau belumnya, Anda dapat melakukan pengecekkan secara berkala.

- Buka aplikasi Cek Bansos.

- Klik 'Profil'

- Klik 'BPNT/PKH/BLT BBM'

Jika terdaftar sebagai penerima salah satu bansos tersebut, dalam kolom BPNT, PKH atau BLT akan muncul informasi berupa Status (YA), Keterangan (Proses PT Pos/Himbara) dan Periode (September 2022).

Baca juga: Terbaru! Cek Bansos BPNT 2022 dan PKH Pakai KTP di Link Resmi, Bantuan Bulan Agustus Kapan Cair?

Setelah itu, salah satu bansos yang Anda dapatkan sudah bisa dicairkan sesuai waktu yang tertera di kolom periode.

Bagi penerima PKH, bantuan tahap 3 dapat dicairkan melalui Bank Himbara meliputi BRI, BNI, BTN atau Mandiri.

Kemudian bagi penerima BPNT dan BLT BBM, bantuan bisa diambil lewat Kantor Pos atau PT Pos Indonesia.

Besaran bantuan untuk PKH tahap 3 adalah Rp750.000 untuk kategori ibu hamil dan anak balita, lalu kategori anak sekolah SD Rp225.000, siswa SMP Rp375.000 dan SMA Rp500.000.

Kemudian penerima PKH tahap 3 penyandang disabilitas berat dan lansia di atas 60 tahun masing-masingnya mendapat Rp600.000.

Sementara untuk penerima BPNT Kartu Sembako, besaran bantuan yang diberikan adalah Rp200.000 per bulan.

Terakhir untuk penerima BLT BBM, bantuan yang disalurkan adalah sebesar Rp300.000 untuk dua kali pencairan (Rp600.000).***

Enggak Dapat BLT? Usul di Sini atau Lapor ke Nomor Command Center Kemensos

Bagi masyarakat yang tidak menerima bantuan langsung tunai (BLT) atau bantuan sosial (bansos) padahal memenuhi persyaratan, dapat melapor ke Kementerian Sosial (Kemensos).

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menegaskan data penerima bansos akan selalu diperbarui sehingga penyaluran bisa tepat sasaran.

Risma mengatakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan diperbarui setiap bulan berdasarkan masukan dari pemerintah daerah.

Warga yang tidak mendapat BLT padahal memenuhi syarat, bisa melapor ke nomor command center Kemensos di 021-171.

"Kemudian kenapa belum menerima bisa cek di Cek Bansos atau menelepon command center Kementerian Sosial," ujar Risma dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Sabtu (3/9/2022) sepeti dilansi Kompas.com.

Cara Cek penerima BLT

Cara mengecek apakah Anda termasuk penerima BLT atau tidak, bisa melalui laman cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.

1. Melalui Website

Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id

Masukkan identitas tempat tinggal sesuai KTP.

Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan

Masukkan nama Anda atau orang yang ingin Anda cari sesuai KTP

Ketikkan 8 huruf captcha (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode

Jika huruf kode kurang jelas, klik ikon Refresh untuk mendapatkan huruf kode baru

Klik tombol "Cari Data"

2. Melalui Aplikasi Cek Bansos

Unduh Aplikasi Cek Bansos melalui Play Store.

Buat akun baru jika belum pernah terdaftar.

Isi identitas seperti nama, NIK, tempat tinggal hingga swafoto

Setelah berhasil, login melalui username dan password yang dibuat.

Klik menu search.

Data penerimaan bantuan akan muncul secara lengkap.

Cara Usul jadi Penerima Bansos

Buka aplikasi Cek Bansos

Buka menu "Daftar Usulan"

Klik "tambah usulan"

Isi data-data orang yang akan diusulkan menjadi penerima BLT seperti nama, NIK, tempat lahir dan lainnya

Unggah swafoto dengan KTP dan foto rumah

Menu pilih bansos hanya akan muncul jika data orang tersebut tercantum di DTKS.

Itulah tadi ulasan cara daftar DTKS Kemensos dan solusi bila tak mendapatkan bantuan pemerintah, baik itu BLT BBM, PKH dan BPNT Sembako.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved