Kebakaran di Balikpapan

Bangunan Terdampak Kebakaran Pandansari Balikpapan Sebanyak 34 Unit, 143 Jiwa Terdampak

Petugas masih melakukan pemadaman terhadap api yang masih menyala di kawasan Jalan Pandansari, Balikpapan Barat, Balikpapan, Rabu (7/9/2022).

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kebakaran yang menimpa dua RT di Jalan Pandansari, Balikpapan Barat, Balikpapan yang masih membara hingga hari memasuki petang, Rabu (7/9/2022). (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Petugas masih melakukan pemadaman terhadap api yang masih menyala di kawasan Jalan Pandansari, Balikpapan Barat, Balikpapan, Rabu (7/9/2022).

Update terbaru per pukul 20.00 Wita mengenai total bangunan yang terdampak musibah ini berjumlah 34 unit yang terdiri dari rumah dan ruko.

Dimana puluhan bangunan tersebut menyebar di dua RT, yakni RT 18 dan 20.

"Untuk saat ini kita mengidentifikasi jumlah rumah sebanyak 34 rumah kurang lebih," ujar Kepala Pelaksana BPBD Balikpapan, Silvia Rahmadina.

Baca juga: Merasa Belum Diganti Rugi, DPRD Samarinda Hearing dengan Pemilik Lahan Ringroad yang Dibebaskan

Dari hasil pendataan BPBD Balikpapan, di RT 18 terdapat 24 rumah. 23 diantaranya rusak parah dan sisanya rusak ringan.

Sementara di RT 20, yang terbakar seluruhnya merupakan ruko sebanyak 10 unit. Demikian keseluruhan berjumlah 34 buah bangunan.

Melansir dari BPBD Balikpapan terkait update data kebakaran di Jalan Pandansari, Balikpapan Barat ialah sebagai berikut:

Baca juga: Pemilihan Bakal Calon Rektor ITK, Para Kandidat Sampaikan Visi dan Misi

RT 18, Margasari, Balikpapan Barat

- Bangunan: 23 rumah rusak berat, 1 rumah rusak ringan

- Korban: 34 KK, 119 jiwa.

RT 20, Margasari, Balikpapan Barat

- Bangunan: 10 ruko rusak parah

- Korban: 8 KK, 24 jiwa. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved