Berita DPRD Samarinda

Merasa Belum Diganti Rugi, DPRD Samarinda Hearing dengan Pemilik Lahan Ringroad yang Dibebaskan

Komisi I DPRD Samarinda menggelar Hearing terkait aduan warga atas adanya ganti rugi yang belum terselesaikan di Jl. H.M Ardan (Ringroad) pada Rabu

Penulis: Sarikatunnisa | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/SARIKATUNNISA
Komisi I DPRD Samarinda Gelar Hearing Dengan Warga Yang Belum Menerima Ganti Rugi Pembebasan Lahan Ringroad Oleh Pemkot. (TRIBUNKALTIM.CO/SARIKATUNNISA) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi I DPRD Samarinda menggelar Hearing terkait aduan warga atas adanya ganti rugi yang belum terselesaikan di Jl. H.M Ardan (Ringroad) pada Rabu (7/9/2022).

Duduk perkaranya bermula dari adanya beberapa masyarakat yang mengadu belum menerima ganti rugi atas pembebasan lahan di sana.

Usut punya usut berdasarkan keterangan dari BPKAD ternyata tanah itu sudah dibebaskan oleh Pemkot Samarinda kepada seorang warga yang berinisial EA.

Dengan ukuran lahan seluas 10 hektar dan jumlah uang yang diterima sebesar Rp 1 Miliar.

Baca juga: Arungi Lautan, Para Passandeq Akui Puas Tiba di Pantai Manggar Balikpapan

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal meminta agar dari pihak BKAD memperlihatkan secara lengkap seluruh bukti dokumen transaksi pemerintah tersebut.

"Nah kita kepingin melihat secara jelas apa bentuk adanya, karena memang tanah itu sebagian milik EA sebagian milik warga," ujar Joha Fajal saat memberikan keterangan kepada media.

Lebih dalam ia mengungkapkan bahwa akan menjadi masalah jika memang sebagian tanah itu milik warga tetapi ternyata warga tidak pernah menerima.

"Luas tanah kepemilikannya pak EA dengan istrinya itu bukan 10 hektar hanya sekitar kurang lebih 6 hektar," jelasnya.

Baca juga: Demo Tolak Kenaikan Harga BBM di Gedung DPRD Provinsi, PMII Kaltim Ajukan 4 Tuntutan

Sehingga dapat dipastikan sisanya atau 4 hektar adalah milik warga lain.

"Memang kalau yang disampaikan masyarakat itu masih sebatas surat tingkat kelurahan, nah kita mau melihat bukti dari pemerintah kota data apa yang dimiliki warga berinisial EA itu untuk dibayar, apakah PPAT atau kelurahan," katanya.

Dengan itu, Joha Fajal berharap dari Pemkot Samarinda bisa menghadirkan bukti di hearing ketiga berupa dokumen pendukung transaksi pembebasan lahan dengan warga berinisial EA.

Baca juga: Rencana Penataan Simpang Muara Rapak, Walikota Balikpapan Harap Bisa Kurangi Angka Kecelakaan

"Makanya kita melihat yang penting nanti bukti konkritnya dari pemerintah kota dari melalui BPKAD berkaitan dengan pembayarannya seperti apa, bukti pembayarannya seperti apa, dibayar menggunakan apa, termasuk juga dokumen sebagai dasar pembayaran seperti apa," pungkasnya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved