Berita Samarinda Terkini
Bawa 2 Poket Sabu Dalam Bungkus Rokok, Seorang Pria di Samarinda Terciduk Polisi
Baru selesai melakukan transaksi narkoba jenis sabu, Misransyah (37) langsung tercyduk Unit Reskrim Polsek Polsek Sungai Kunjang Kota Samarinda, Sabtu
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Baru selesai melakukan transaksi narkoba jenis sabu, Misransyah (37) langsung tercyduk Unit Reskrim Polsek Polsek Sungai Kunjang Kota Samarinda, Sabtu (3/9/2022) sore lalu.
Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Made Anwara mengatakan pelaku diamankan di Jalan Perumahan Korpru, RT 40, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang pada Pukul 17.30 WITA.
Memang jelasnya, dari laporan masyarakat, kawasan tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Baca juga: Curi Ponsel di Dashboard Motor Milik Mahasiswi, 2 Pemuda di Samarinda Dibekuk Polisi
"Oleh sebab itu kami lakukan penyelidikan dan observasi, sehingga pelaku ini (Misransyah) berhasil kita amankan," ucapnya saat dikonfirmasi Rabu (7/9/2022).
Dilanjutkannya, saat penangkapan pelaku masih mencoba untuk mengelak.
Namun saat dilakukan penggeledahan, pria yang sehari-harinya menjadi buruh bangunan ini tidak dapat lagi berkutik sebab ditemukan 2 poket sabu seberat 0,72 gram brutto yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Baca juga: Kebakaran di Pandansari Balikpapan, Camat Balikpapan Barat Catat Dua RT Terdampak
"Kami masih melakukan pendalaman terkait dari mana pelaku mendapatkan narkoba tersebut," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/SABU-DI-SMD-SEI-KUNJANG.jpg)