Berita Bontang Terkini
Pastikan Proyek Pengerukan Laut Sesuai Regulasi, DPRD Bontang Rencanakan Kunker dan Sidak
Menindaklanjuti keluhan Aliansi Peduli Karang Kiampau, DPRD Bontang berencana akan melakukan Inspeksi mendadak ke lokasi aktivitas pengerukan laut
Mengenai izin, Indra meyakini jika pihaknya telah mengantongi sejumlah perizinan. Diantaranya, AMDAL dari provinsi sejak 2013 dan telah diperbaharui pada 2017.
Kemudian izin pengerukan juga telah terbit pada 14 Juli 2022. Dengan ketentuan pengerukan pasir laut hanya dapat dilakukan sebesar 1 juta meter kubik.
Sebelum pengerukan ini dilakukan, pihaknya juga pernah melakukan sosialisasi kepada pihak terkait. Termasuk ke para nelayan.
Untuk lokasi pengerukan itu berada di buih 10 dan jaraknya 7 KM dari pesisir pantai.
Sementara letak Karang Kiampau yang dikeluhkan berada di 3 hingga 4 KM dari pesisir pantai.
“Jadi bukan dikawasan Karang Kiampau yang kami keruk,” terangnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.